
Ilustrasi gaji pensiunan PNS. PT Taspen menyebut rapel gaji untuk pensiunan PNS bBelum ada keputusan dari pemerintah. (Pexels)
JawaPos.com - PT Taspen (Persero) telah sejak lama mengadakan program Uang Duka Wafat (UDW), yakni manfaat santunan yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris penerima pensiun yang telah meninggal dunia. Program ini
Melalui UDW, Taspen memastikan bahwa ahli waris tidak dibiarkan menghadapi kesulitan ekonomi setelah kehilangan anggota keluarga yang sebelumnya menjadi penerima pensiun.
Santunan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan jasa penerima pensiun selama menjalankan tugasnya di pemerintahan. Dengan adanya manfaat ini, keluarga diharapkan dapat memiliki pegangan finansial yang cukup untuk menghadapi masa-masa sulit pascakehilangan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1982, besaran santunan Uang Duka Wafat (UDW) ditetapkan sebesar tiga kali lipat dari penghasilan bulanan yang diterima oleh almarhum penerima pensiun.
Jumlah ini dinilai cukup signifikan karena mampu membantu keluarga dalam memenuhi kebutuhan hidup sementara waktu, sekaligus sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan semasa hidup.
Agar ahli waris dapat menerima manfaat UDW, Taspen menetapkan sejumlah persyaratan klaim yang perlu dipenuhi. Di antaranya yaitu:
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) sebagai dokumen utama pengajuan klaim.
2. Melampirkan salinan akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).
3. Menyerahkan salinan surat nikah atau isbath nikah yang telah dilegalisir oleh Lurah, Kepala Desa, KUA, atau DUKCAPIL sebagai bukti hubungan keluarga.
4. Menyertakan Surat Keputusan (SK) Pensiun penerima manfaat sebagai bukti status pensiunan.
Melampirkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris yang mengajukan klaim.
5. Menyerahkan salinan buku rekening bank atas nama pemohon untuk keperluan pencairan dana santunan.
6. Proses klaim UDW ini dirancang agar mudah dan transparan, dengan harapan ahli waris dapat segera menerima haknya tanpa hambatan administratif yang berarti.
Taspen juga menyediakan layanan informasi dan bantuan melalui Call Center 1500 919 serta situs resmi taspen.co.id, guna memastikan setiap peserta dan keluarga memahami tata cara serta kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Melalui program Uang Duka Wafat ini, pemerintah berharap dapat memperkuat perannya sebagai negara yang hadir dalam setiap fase kehidupan aparatur negara, mulai dari masa pengabdian, pensiun, hingga memberikan perlindungan bagi keluarga setelah berpulangnya penerima manfaat.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
