Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Juli 2025 | 01.29 WIB

Geram Kasus Beras Oplosan Rugikan Negara Rp 100 Triliun per Tahun, Prabowo: Kita Sita Penggiling-penggiling Padi Brengsek

Prabowo dalam acara peluncuran Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).

 

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri untuk mengusut kasus beras oplosan. Pasalnya, dari tindakan curang yang telah dilakukan sejumlah perusahaan telah merugikan negara hingga Rp 100 triliun per tahun.

"Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri, usut dan tindak. Ini pidana. Dan saya dapat laporan, kerugian yang dialami oleh ekonomi Indonesia, kerugian oleh bangsa Indonesia, kerugian oleh rakyat Indonesia adalah Rp 100 triliun tiap tahun," kata Prabowo dalam acara peluncuran Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).

"Menteri Keuangan, kita setengah mati cari uang. Setengah mati pajak inilah, biayai cukai inilah, dan sebagainya. Ini Rp 100 triliun kita rugi tiap tahun. Dinikmati oleh hanya 4-5 kelompok usaha," tambahnya.

Lebih lanjut, Prabowo menilai tindakan perusahaan yang berlaku curang sebagai sebuah pengkhianatan kepada bangsa dan rakyat Indonesia. Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Joko Widodo ini juga mengaku tidak terima dengan kecurangan perusahaan tersebut.

Bahkan, ia menilai beras oplosan yang dilakukan perusahaan untuk rakyat Indonesia turut berdampak pada kemiskinan yang terus melanda. Itu sebabnya, ia juga mengancam pemerintah untuk menyita penggilingan yang dimiliki perusahaan yang curang tersebut.

"Saya anggap ini adalah pengkhianatan kepada bangsa dan rakyat. Ini adalah upaya untuk membuat Indonesia terus lemah, terus miskin. Saya tidak terima. Saya disumpah di depan rakyat untuk memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala perundang-undangan dan peraturan yang berlaku," ungkap Prabowo.

"Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung, usut, tindak. Kalau mereka kembalikan sebuah triliun itu, oke. Kalau tidak, kita sita itu penggiling-penggiling padi yang brengsek," pungkasnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Dittipideksus Bareskrim Polri menyampaikan temuan terkait pelanggaran oleh empat produsen beras nasional yang diduga melakukan pelanggaran terkait aturan mutu dan takaran. Hal ini disampaikan usai Satgas Pangan telah melakukan pemeriksaan dengan memanggil empat produsen beras pada Kamis (10/7) lalu.

Kasatgas Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan keempat produsen yang dilakukan pemeriksaan, antara lain, Wilmar Group atas produk Sovia dan Fortune.

"Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas Pangan Polri memeriksa 10 sampel dari Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Jabodetabek," kata Helfi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (13/7).

Kemudian, PT Food Station Tjipinang Jaya dengan produk merk Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos. "Pemeriksaan dilakukan setelah sembilan sampel diambil dari Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat," ungkap Helfi.

Lebih lanjut, yaitu PT Belitang Panen Raya dengan produk Raja Platinum dan Raja Ultima. Pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik mengambil tujuh sampel yang bersumber dari Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Aceh, dan Jabodetabek.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore