Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Agustus 2024 | 05.11 WIB

Cara Membeli dan Menggunakan E-Meterai, Mudah dan Antiribet

e-Meterai (Foto : www.e-meterai.live) - Image

e-Meterai (Foto : www.e-meterai.live)

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi merilis meterai elektronik (e-meterai). Cara penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. 

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, pengertian meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-Meterai digunakan untuk dokumen elektronik. 

Adapun terkait biaya e-Meterai telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pembelian e-Meterai dikenai tarif sebesar Rp 10.000 untuk nominal e-Meterai yang sama.

Untuk menggunakan e-Meterai perlu melakukan pembelian e-Meterai terlebih dahulu melalui website resmi e-Meterai oleh Perum Peruri di alamat https://e-meterai.co.id/, atau bisa melalui distributor resmi. 

Berikut langkah-langkah penggunaan e-Meterai mulai dari proses registrasi akun, pembelian hingga pembubuhan e-Meterai pada dokumen elektronik: 

Langkah-langkah registrasi akun:

  • Buka website e-Meterai di https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "DAFTAR" untuk melakukan pendaftaran akun
  • Pilih jenis pengguna akun (Personal/Enterprise/Wholesale)
  • Lakukan pengisian data diri dengan mengunggah KTP (maksimal 1 MB)
  • Kemudian isi data diri secara lengkap beserta unggah dokumen terkait lainnya
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
  • Jika verifikasi akun telah berhasil, maka proses registrasi selesai. 

Langkah-langkah membeli e-Meterai: 

  • Login akun yang telah dibuat di https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Masukan jumlah kuota e-Meterai yang hendak dibeli, lalu klik “Bayar”
  • Lalu akan diarahkan ke halaman pembayaran untuk pilih metode pembayaran
  • Bayar sesuai metode yang dipilih sampai muncul notifikasi "Pembayaran Sukses". 

Langkah-langkah membubuhkan e-Meterai:

  • Login akun di website https://e-meterai.co.id/
  • Pilih tahap "PEMBUBUHAN"
  • Memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen yang hendak dibubuhkan dengan e-Meterai dalam format PDF
  • Atur posisi e-Meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik "Bubuhkan e-Meterai", kemudian klik "Yes"
  • Masukan 6 digit PIN yang telah didaftarkan, lalu klik "Lanjutkan"
  • Proses pembubuhan selesai. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-meterai atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.
Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore