
Ilustrasi petani tebu
JawaPos.com - Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin menilai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional merupakan jalan tengah yang cukup moderat di tengah kusutnya tata kelola industri gula tanah air saat ini.
Menurutnya, aturan tersebut berupaya memisahkan tatakelola pergulaan yang selama ini masih berada di wilayah abu-abu atau grey area. “Dengan adanya regulasi tersebut justru antara pabrik gula rafinasi dan pabrik gula berbasis tebu rakyat akan fokus pada wilayahnya masing-masing," ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (1/5).
Mukhtarudin menamabhakna bahwa Permenperin tersebut juga sebagai usaha dalam menekan potensi kebocoran yang kerap terjadi selama ini. "Selama ini kan gula rafinasi hasil impor sering merembes ke pasar. Artinya kondisi demikian justru merugikan para petani tebu kita, merugikan dari berbagai aspek mulai dari harga hingga stok gula tebu yang mengendap karena imbas rembesnya gula rafinasi. Jadi adanya Permenperin ini untuk mengurai dan menekan potensi-potensi kebocoran itu," jelasnya.
Mukhtarudin kembali mengungkapkan, Gula Kristal Mentah impor harganya berkisar Rp 5.000 - Rp 7.000 rupiah per kg tergantung negara asal impor, dan Pabrik Gula Rafinasi bisa menjual bussiness to bussiness dengan industri berkisar Rp 8.000 - Rp 9.000 per kg, sementara HPP Tebu sekarang sekitar Rp 9.100 per kg dan gula Kristal Putih Harga Eceran Tertingginya (HET) Rp 12.500 per kg.
"Jadi, jika PG berbasis tebu impor GKM (Gula Kristal Mentah) Rp 7.000 per kg dan produksi atau jual gula konsumsi (GKP) Rp12.500 per kg betapa besarnya keuntungan mereka,” ungkapnya.
Ia menyebut, aturan tersebut berusaha mengantisipasinya dengan memaksa pabrik gula berbasis tebu membeli tebu dari petani dengan harga yang kompetitif dan mengembangakan pekebunan tebu serta menjalin kemitraan dengan petani tebu. “Dengan kata lain, Aturan Permenperin No. 3 Tahun 2021 berusaha untuk melindungi petani tebu dengan memaksa PG berbasis tebu beli dari mereka," tegasnya.
Selain itu, kata dia, dengan adanya Permenperin ini nantinya pasar gula konsumsi (GKP) yang dikelola oleh industri pabrik gula rafinasi hilang dan diisi oleh produk GKP dari pabrik gula berbasis tebu.
"Pasar gula rafinasi yang dikelola oleh PG berbasis tebu hilang dan diisi oleh PG Rafinasi. Fair kan? Inilah keseimbangan yang ingin dicapai oleh Permenperin 3/2021 ini. Jadi, jika ada yang menolak Permenperin 3 berarti pro impor gula dan tidak berpihak pada petani tebu," ucapnya.
Dengan demikian, Ia menambahkan, dengan adanya regulasi ini para petani dan pabrik gula dalam negeri sangat diuntungkan. "Para petani tebu cukup antusias. Mereka menganggap ini semacam angin segar. Yang kontra itu saya kira para pendukung skema impor gula yang enggan memperhatikan nasib para petani tebu kita," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=hu3X3QvmXoI

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
