CEO dusdusan.com Elies Kiswoto
JawaPos.com-Keputusan pemerintah melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia disambut positif oleh kelompok pelaku usaha lokal. Sebab, jika dibiarkan bisa merusak pasar UMKM, dan membahayakan keberlangsungan perekonomian.
CEO
dusdusan.com Ellies Kiswoto menilai, melalui keputusan ini, pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada UMKM.
"Kami dari pelaku usaha sangat senang dan apresiasi dengan keputusan ini, tindakan presiden melindungi UMKM dan industri peyokong UMKM. Hanya kemarin itu banyak dibahas dari kalangan pengusaha dan UMKM masih agak pesimis," kata Ellies di Jakarta, Kamis (28/9).
Sikap pesimistis tersebut terkait kemungkinan TikTok Shop mencari-cari celah agar bisa beroperasi kembali. Sehingga dikhawatirkan tetap terjadi monopoli pasar
"Kalau mereka TikTok Shop itu dan TikTok bisa bekerja sebagai sosial media dan menjadi platform e-commerce dengan platform berbeda kan sama saja sebenarnya, hanya urusan satu tombol. Jadi satu tombol pas mereka check out anggapannya sudah masuk ke PT sebelah, toko sebelah, tetapi tidak menghilangkan unsur untuk monopoli yang harusnya diawasi KPPU," ucap Ellies.
"Kita juga takutnya masuk angin, saya ajak teman-teman UMKM harus kita kawal bersama, intinya market Indonesia ini bukan hanya untuk segelintir orang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ellies memastikan, para pelaku usaha lokal sebetulnya tidak anti terhadap TikTok Shop. Mereka pun siap bersaing, dengan catatan berlangsung adil seperti persaingan dengan platform e-commerce lainnya.
"Fair dalam arti kata kita punya regulasi yang jelas, yang maksudnya ketika semua mau beroperasi di ranah satu negara di Indonesia dia harus berkontribusi, berkwajiban sama yang lain, contohnya membayar pajak," jelasnya.
Selama ini permasalahannya adalah TikTok Shop tidak dipungut pajak seperti UMKM. Oleh karena itu, wajar ketika harga barang di TikTok Shop lebih murah. Dampaknya, pasar UMKM tergerus karena konsumen mencari harga yang lebih murah.
Status TikTok yang tidak membuka perusahaan di Indonesia juga perlu menjadi perhatian pemerintah. Sehingga TikTok tidak memiliki status hukum di Indonesia, sedangkan mereka sudah melakukan transaksi mencapai ratusan triliun selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, pmerintah akhirnya secara tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop, Facebook, hingga Instagram untuk melakukan transaksi jual beli. Social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk dan tidak diperbolehkan melakukan transaksi langsung dalam aplikasi.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9), menjelaskan social commerce hanya boleh memfasilitasi, promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung. Sifatnya hanya boleh promosi.
"Seperti televisi ya, kan iklan boleh, tapi nggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," terang Zulhas, sapaan karibnya.
Zulhas menyebut pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce. Hal ini penting, dalam rangka mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis. Selain itu, lanjut Zulhas, pemerintah juga akan mengatur masuknya barang-barang dari luar negeri. Hal ini untuk memprioritaskan produk dalam negeri. (*)