Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 April 2025 | 21.49 WIB

Iri Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Berikan Pengampunan Pajak Kendaraan, Pria di Jawa Timur Bakar Mobilnya

Seorang pria di Jawa Timur membakar mobilnya karena iri dengan kebijakan pengampunan pajak Pemprov Jabar. (Platform X)


JawaPos.com–Viral di media sosial (medsos) memperlihatkan video seorang pria di Jawa Timur diduga membakar mobil miliknya. Tampak mobil pikap itu sudah terbakar di bagian kabin hingga mengeluarkan asap membumbung.

Narasi video yang beredar menyebut kalau pria tersebut membakar mobilnya karena kesal dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tidak mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak kendaraan

Terdengar dalam video tersebut pria tersebut berbicara dengan logat bahasa Jawa. Diketahui kalau mobil tersebut dibakar seorang pria bernama Kartolo, warga Desa Ngembal, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Video pembakaran mobil tersebut kemudian dibagikan di Grup Komunitas Wajak. Kartolo dalam bahasa Jawa terdengar menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan Pemprov Jawa Timur yang tidak memberikan pengampunan pajak kendaraan bermotor seperti yang dilakukan Pemprov Jabar.

Dia mempertanyakan mengapa kendaraan di Jawa Timur tidak mendapatkan pengampunan pajak. Dia menyebut bahwa momen Hari Raya Idul Fitri seharusnya menjadi waktu yang tepat untuk memberikan keringanan. 

"Kenapa di Jawa Timur tidak bisa diampuni? Apakah mobil di Jawa Timur kebanyakan dosa sampai tidak bisa diampuni?" Katanya dalam video jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Dia juga membandingkan Jawa Timur dengan Jawa Barat, menyebut bahwa Jawa Timur sebagai daerah dengan sejarah besar seperti Kerajaan Majapahit dan Kota Pahlawan tidak seharusnya kalah dalam hal kebijakan pengampunan pajak. 

Kartolo berharap agar kendaraan yang pajaknya mati akibat kesulitan ekonomi dapat diampuni. Setelah membakar mobilnya, Kartolo memimpin doa bersama warga yang menyaksikan aksinya, berharap agar kendaraan-kendaraan tersebut mendapatkan pengampunan.

Pemprov Jabar menggulirkan kebijakan pengampunan pajak kendaraan untuk warga. Hal tersebut beberapa kali disampaikan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Instagram pribadi.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di video Instagram-nya sempat menjelaskan, ketika tunggakan dibebaskan warga Jabar langsung berbondong-bondong membayar pajak kendaraan satu tahun. Pemprov Jabar melaksanakan program pemutihan pajak dan denda kendaraan bermotor mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore