
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menunjuk Nyai Khoirani sebagai Plt Bupati Situbondo. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com–PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono akhirnya buka suara terkait Bupati Situbondo Karna Suwandi yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
”Prinsipnya pemerintahan harus tetap berjalan, pelayanan publik tidak boleh berhenti, pembangunan, penganggaran semua berjalan,” tutur Adhy Karyono ditemui di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/1).
Adhy mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah menunjuk Wakil Bupati Situbondo Nyai Khoirani untuk menduduki posisi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo.
”Maka hari ini (22/1), sudah kami tanda tangani (surat penunjukkan) Plt-nya Wakil Bupati (Khoirani), sampai selesai (masa jabatannya) atau terpilih bupati baru. Selebihnya terkait urusan proses hukum itu silakan saja ya,” imbuh Adhy.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Bupati Situbondo Karna Suwandi (KS) sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo 2021-2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, pada 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Itu akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan ini di bawah Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo. Namun, akhirnya pada 2022, mereka batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK (Dana Alokasi Khusus).
Dalam pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Situbondo selama tiga tahun, yakni 2021-2024, dibantu Kepala Bidang Bina Marga PUPP Situbondo Eko Prionggo (EPG), Karna diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
”Tersangka Karna Suwandi meminta uang investasi atau ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” tutur Dirut Penyidikan KPK Asep Guntur.
Dari pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN), tersangka Karna Suwandi menerima pemberian uang investasi atau ijon, melalui orang-orang kepercayaan sekurang-kurangnya sebesar Rp 5.575.000.000.
Atas perbuatannya, Bupati Situbondo Karna Suwandi dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
