Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 September 2024 | 04.50 WIB

Kuasa Hukum Sebut Tiga Korban Perundungan PPDS Undip Akan Lapor Polisi

Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang. (I.C. Senjaya/Antara) - Image

Misyal Achmad, kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang. (I.C. Senjaya/Antara)

JawaPos.com–Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, mengungkapkan terdapat tiga korban lain perundungan di lembaga pendidikan itu yang akan melapor ke polisi.

”Ada tiga lagi yang akan melapor. Satu rekan se-angkatan almarhumah, dua lainnya sudah keluar dari PPDS,” kata Misyal seperti dilansir dari Antara, Kamis (19/9).

Sebelum mereka melapor ke polisi, kata dia, sedang diupayakan jaminan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bagi ketiganya. ”Jaminan pendidikan atas nama mereka, pekerjaan mereka, setelah nanti mereka melapor,” tambah Misyal Achmad.

Dia juga menyebut dalam waktu dekat sudah akan ada penetapan tersangka oleh kepolisian dalam perkara tersebut. Perundungan di PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang sebagai tindak kriminal luar biasa.

Dia menuturkan, kejahatan tersebut dilakukan intelektual yang terlihat elegan, namun sadis.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombespol Artanto mempersilakan jika ada korban lain yang akan melaporkan dugaan perundungan ke polisi. Kepolisian menjamin kerahasiaan identitas korban yang akan melapor.

”Kami juga akan berkoordinasi dengan Kemenkes agar jangan sampai pelapor ini terganggu proses belajarnya,” ucap Artanto.

Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat kos Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada 12 Agustus 2024 tersebut, diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore