Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Agustus 2024 | 00.30 WIB

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel Sebut Bukti Elektronik Penting untuk Ungkap Fakta dalam Kasus Vina

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. (Fathnur Rohman/Antara) - Image

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. (Fathnur Rohman/Antara)

JawaPos.com–Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyatakan bahwa bukti komunikasi elektronik berperan penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus kematian Eky dan Vina Cirebon pada 2016.

Menurut dia, bukti itu dapat memberikan gambaran secara jelas mengenai keterlibatan para terpidana, termasuk Saka Tatal dalam peristiwa tersebut.

”Kita membutuhkan bukti komunikasi elektronik yang rinci, termasuk siapa yang berkomunikasi dengan siapa, mengenai apa, dan pada waktu kapan. Ini akan membantu kita memahami apakah para pelaku merencanakan pembunuhan atau tidak,” ujar Reza seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7).

Reza hadir sebagai ahli dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Eky dan Vina, yang diajukan pemohon Saka Tatal di PN Cirebon. Dia menyampaikan apabila kasus benar ini merupakan pembunuhan berencana, pasti ada komunikasi antar pelaku, baik melalui telepon atau sarana komunikasi lain.

Selain itu, Reza menyoroti pentingnya bukti elektronik dari para korban untuk menangkap indikasi kegelisahan mereka pada saat kejadian seperti rasa takut, cemas, panik, atau upaya mencari pertolongan. Dia juga sangat menyayangkan atas tidak dihadirkan bukti elektronik tersebut, dalam persidangan yang mengadili Saka Tatal serta ketujuh terpidana lain pada 2016 dan 2017.

”Saya merasa bukti elektronik itu sudah ada, karena Polda Jabar pasti melakukan ekstraksi terhadap ponsel seluruh pihak terkait pada malam (kejadian),” tutur Reza.

Keberadaan bukti tersebut, menurut dia, sangat penting guna menyimpulkan apakah benar terjadi pembunuhan berencana dan pemerkosaan atau tidak. Penting juga untuk mengetahui profil psikologis kedua korban, guna menentukan apakah keberadaan sperma pada tubuh Vina merupakan hasil dari aktivitas seksual paksaan atau kesepakatan.

”Jika sperma itu dihasilkan dari aktivitas paksaan, jelas ada pemerkosaan. Namun, jika dari aktivitas yang mau sama mau, itu bukan pemerkosaan,” ungkap Reza.

Dia menegaskan, proses persidangan termasuk upaya PK dari pihak pemohon, harus mengandalkan pembuktian yang saintifik, bukan hanya keterangan. Reza pun menyarankan agar majelis hakim PN Cirebon, perlu menguji semua hipotesis yang ada untuk mencari kebenaran dalam kasus ini.

”Keterangan bukan tidak berguna, tetapi jangan terlalu mengandalkan keterangan tanpa dukungan pembuktian yang kuat. Kita harus berhati-hati, karena dari keterangan palsu bisa berujung pada dakwaan keliru dan menghukum orang yang tidak bersalah,” ucap Reza.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore