Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Mei 2024 | 00.34 WIB

Polisi Sebut Penjual Siomay di Semarang Curi Ratusan Celana Dalam Bekas Wanita karena Ingin Bersetubuh tapi Tak Punya Uang

Pelaku pencurian celana dalam bekas. - Image

Pelaku pencurian celana dalam bekas.

JawaPos.com - Seorang pedagang makanan keliling siomay diamankan anggota Polsek Banyumanik, jajaran Polrestabes Semarang. Pria bernama Jeri, 31, warga asal Bandung ini telah tepergok mencuri pakaian celana dalam milik wanita, pada Jumat (3/5) sekitar, pukul 02.00. 

Barang bukti yang diamankan sebanyak 675 celana dalam milik perempuan. Celana dalam bekas tersebut dibungkus sarung, dan satunya berada dalam tas ransel. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan pelaku di daerah Tanjungsari, Kelurahan Sumurboto Kecamatan Banyumanik. 
 
Aksi terakhir dilakukan di masih satu lingkup dengan tempat kontrakan pelaku. Awalnya pelaku menonton siaran pertandingan sepak bola U23 Piala Asia, sekitar pukul 02.00.
 
Kemudian pelaku keluar rumah, untuk melancarkan aksinya dengan cara mencari sasaran rumah kos, dan warga. Kemudian, pelaku melihat ada beberapa pakaian yang sedang dijemur ditempat jemuran samping rumah korban. 
 
Selanjutnya, tersangka mendekati jemuran tersebut dan mengambil tiga potong celana dalam wanita. Setelah berhasil mengambil, kemudian dimasukkan ke dalam bajunya.
 
Pelaku, selanjutnya meninggalkan TKP untuk mencari tempat atau sasaran lain. Namun aksinya tersebut diketahui oleh warga (saksi), kemudian tersangka diamankan dan dilaporkan ke Polsek Banyumanik. 
 
"Pelaku naik pagar rumah dan mengambil celana dalam wanita sebanyak 3 pieces. Jadi, habis ambil pelaku keluar dan di luar sudah ada warga yang mengamankan," ungkap Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso kepada Jawa Pos Radar Semarang, Sabtu (4/5/2024). 
 
"Gerak-gerik pelaku dilihat warga. Karena apa? Warga sekitar banyak yang kehilangan CD (celana dalam). Warga saat itu siaga dan kelihatan di TKP lain, ciri-cirinya sama dengan pelaku ini. Kemudian pelaku keluar (kontrakan) pukul 00.30, dipantau, diikuti, masuk, ambil. Kemudian diamankan (warga) ," sambungnya. 
 
Kemudian, pihak kepolisian yang mendapat laporan kejadian ini mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, digelandang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
 
Hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku ditemukan ratusan celana dalam diduga hasil curian yang berada dal tumpukan sarung dan tas ransel. 
 
"Setelah itu cek rumah kost ditemukan kurang lebih 675 CD. Kurang lebih setahun. Kemudian modusnya kepingin melakukan bersetubuh namun beliau (pelaku) nggak punya uang dan nggak ada keberanian," katanya.
 
"Kondisi barang bukti ditumpuk. Jadi, dia itu tidak pernah dicuci. Ambil pakai tumpuk. Jadi, setelah dicuci pemilik, dipakai terus ditumpuk, nggak pernah dicuci," bebernya. 
 
Pelaku tinggal di Semarang sebagai pedagang makanan keliling, sejak dua tahun silam. Aksi yang dilakukan pelaku berpindah-pindah sasaran tempat jemuran. Namun masih dalam satu wilayah Kecamatan Banyumanik. 
 
"Beliau penjual siomay. TKP pindah pindah, beda orang (korban).  Di jalan melihat CD, dia terinspirasi mengambil. Setelah mengambil, memakainya. Setelah dipakai itu beliau mengalami kepuasan," pungkasnya. 
 
Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara. Namun demikian, pihaknya juga akan mengupayakan kasus ini dilakukan restorative justice dengan alasan pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Pelaku juga tidak ditahan, dan hanya wajib lapor ke Polsek Banyumanik. (mha)
 
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore