
Perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN (kiri) dan Suparman, ayah korban bayi yang jarinya putus tergunting menunjukkan surat kesepakatan perdamaian . M. Riezko Bima Elko P./Antara
JawaPos.com–Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, membebaskan oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah. DN, tersangka kasus dugaan gunting jari bayi dalam perawatan melalui sistem keadilan restoratif.
”Ya karena kasus sudah selesai melalui keadilan restoratif merujuk Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (tersangka dibebaskan),” kata Kepala Polrestabes Palembang Kombespol Mokhamad Ngajib seperti dilansir dari Antara di Palembang, Senin (13/2).
Sebelumnya, tersangka DN sempat ditahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani proses penyidikan.
DN disangkakan melanggar pasal 360 ayat (1) KUHP setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mengantongi keterangan saksi dan kecukupan alat bukti. Yakni, hasil visum korban, pakaian korban, dan sebuah gunting medis yang digunakan perawat DN.
Ngajib menjelaskan, penyelesaian kasus melalui sistem keadilan restoratif itu ditempuh setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dengan orang tua korban. Penandatanganan akta kesepakatan perdamaian melalui keadilan restorasi berlangsung di Markas Polrestabes Palembang, Jakabaring, Senin (13/2).
Kepolisian turut menghadirkan perwakilan RS Muhammadiyah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, tokoh masyarakat Kota Palembang, untuk melihat langsung proses penandatanganan akta perdamaian tersebut.
Sementara itu, Suparman, 39, menyampaikan rasa terima kasih terhadap semua pihak baik kepolisian, praktisi hukum, karena telah peduli dengan peristiwa yang dialami putrinya. Jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan berusia delapan bulan itu putus tergunting saat oknum perawat DN hendak melepas perban infus, Jumat (3/2).
Dia menyebutkan kondisi puterinya sudah menunjukkan kepulihan setelah menjalani operasi atas luka jarinya di RS Muhammadiyah. ”Terima kasih atas perhatian semuanya,” kata Suparman, didampingi penasihat hukumnya Tities Rachmawati.
Dia berharap, tidak ada korban lain yang mengalami peristiwa serupa dengan putrinya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
