Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Desember 2023 | 18.11 WIB

Gaduh Lapak-lapak Liar di JLS Tulungagung, Kades Keboireng Sebut Itu Atas Izin LMDH Berdasar Petok Kuning

Pedagang kaki lima di JLS Tulungagung. - Image

Pedagang kaki lima di JLS Tulungagung.

JawaPos.com–Kepala Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, buka suara terkait maraknya warung-warung diduga tak berizin di Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung.

Dilansir Radar Tulungagung (Jawa Pos Grup), Kepala Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung, Supirin menjelaskan, sebenarnya tidak sembarang orang bisa membangun lapak di JLS Tulungagung. Pemilik warung mendirikan lapak-lapak tersebut merupakan pesanggem atau penggarap lahan, yang sudah ada di sana jauh sebelum JLS Tulungagung dibangun.

”Para pesanggem itu mayoritas warga lokal. Setiap pesanggem di lahan Perhutani tersebut memiliki petok kuning sebagai bukti kekuasaan atas lahan yang digarap,” tutur Supirin.

Petok kuning itu dibuat Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang dibentuk pemerintah desa bekerja sama dengan Perhutani. Setiap pesanggem memiliki luas garapan yang berbeda.

”Jadi intinya mereka mendirikan bangunan itu atas izin LMDH. Dan dasarnya adalah petok kuning yang sudah lama mereka miliki itu,” jelas Supirin seperti yang dikutip Radar Tulungagung (JawaPos Grup).

Supirin mengatakan tidak ada pemberitahuan resmi dari Pemkab Tulungagung, Perhutani, maupun pelaksana pembangunan JLS. Para pesanggem telah mendirikan warung-warung di sepanjang JLS Tulungagung itu sejak beberapa tahun lalu.

”Mohon maaf ya, bahasanya dulu itu pemerintah terkesan cuek tidak ada imbauan dari manapun. Baik itu dari pemerintah daerah, pelaksana pekerjaan JLS, ataupun Perhutani, sama sekali tidak ada,” papar Supirin.

Namun, Supirin mengungkap, beberapa instansi mulai melayangkan surat. Di antaranya dari Kementerian PUPR serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Intinya dalam surat tersebut lapak-lapak di JLS Tulungagung itu dilarang. Surat itu menginstruksikan agar pemerintah desa merobohkan atau menertibkan lapak-lapak di pinggir JLS Tulungagung.

Namun para pedagang JLS Tulungagung sepakat mengajukan perjanjian kerja sama (PKS) agar lapak yang mereka dirikan tidak dianggap sebagai bangunan liar. PKS tersebut melibatkan beberapa pihak di antaranya pemerintah daerah, pemerintah desa, Perhutani ataupun instansi lain terkait JLS. PKS itu memungkinkan sharing yang saling menguntungkan.

”Tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat. Karena ekonomi kita sudah mulai naik, masa harus dirobohkan begitu saja. Masa masyarakat Keboireng harus makan nasi tiwul terus. Tapi terus terang ini sangat dilematis,” ucap Supirin.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore