Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Desember 2023 | 14.11 WIB

Ketua BEM Udayana Bali Akui Diintimidasi karena Kritisi Kebijakan SPI

Sidang dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) jalur mandiri Universitas Udayana, Bali. - Image

Sidang dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) jalur mandiri Universitas Udayana, Bali.

JawaPos.com–Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Bali, I Putu Bagus Padmanegara, mengakui mendapat intimidasi dari terdakwa kasus korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) jalur mandiri Unud. Sebab, BEM mengkritisi kebijakan penarikan SPI itu.

Hal tersebut disampaikan Padmanegara saat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat (1/12). Dia menjadi saksi untuk tiga orang terdakwa kasus korupsi dana SPI jalur mandiri yakni I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra, dan I Made Yusnantara.

Anggota majelis hakim yang dipimpin Agus Akhyudi menanyakan kepada saksi Padmanegara tentang apa maksud tekanan dan siapa yang melakukan tindakan tersebut.

Padmanegara yang duduk di bangku saksi mengatakan, sebagai Ketua BEM pernah mendapat chat WhatsApp dari terdakwa I Ketut Budiartawan yang tidak terima dengan aksi demonstrasi dan protes BEM setelah kasus pungutan SPI di Unud mulai dibeberkan Kejaksaan Tinggi Bali.

”Waktu itu Pak IKB tidak terima kalau saya dan BEM melakukan aksi demonstrasi dan juga dikatakan bahwa nanti saya rasakan sendiri kalau sudah jadi pegawai,” kata Padmanegara seperti dilansir dari Antara.

Padmanegara mengaku sebagai Ketua BEM Udayana, bersama dengan teman-teman BEM kerap mendapatkan intimidasi. Bukan hanya dari terdakwa Ketut Budiartawan, namun juga beberapa pejabat Unud yang alergi terhadap gerakan BEM yang mengkritisi kebijakan penarikan SPI.

”Intimidasi semakin gencar setelah Kejati Bali membongkar dugaan korupsi dalam pungutan SPI jalur mandiri dan menetapkan Rektor Unud dan tiga pegawai lain sebagai tersangka,” papar I Putu Bagus Padmanegara.

Namun, hakim tidak menggali lebih jauh keterangan saksi terkait dengan bentuk intimidasi lain yang dialami BEM Udayana, meskipun Padmanegara mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti berbagai ancaman itu.

Dalam persidangan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa I Ketut Budiartawan untuk menanggapi kesaksian Padmanegara. Terdakwa Budiartawan mengatakan tidak bermaksud mengintimidasi Ketua BEM dan anggotanya.

”Dasar kami berargumentasi adalah di Instagram BEM mem-posting selamat datang mahasiswa baru di Universitas yang paling bermasalah di Indonesia. Itu pernyataan tidak etis karena mahasiswa baru yang masuk di Universitas Udayana yang memiliki pemikiran bagus akan bisa terpengaruh secara psikologis dan lain-lain,” kata Budiartawan persidangan.

Sebagai Subkoordinator Bidang Akademik, Budiartawan mengaku tidak simpatik dengan gaya BEM dalam menyelesaikan persoalan SPI yang dinilai menjatuhkan citra Universitas Udayana.

”Kalau ada yang perlu dikoreksi jangan dulu diekspos, kita perbaiki ke dalam, konsolidasi, koordinasi, diskusi bersama, dari tingkat bawah sampai pimpinan,” kata Budiartawan.

Setelah diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menanggapi balik jawaban terdakwa Budiartawan, Padmanegara mengatakan, pada intinya sebagai Ketua BEM Udayana tidak pernah takut dan gentar dengan semua ancaman secara langsung maupun secara tidak langsung terhadap aksi kritis yang dilakukan BEM.

Dia mengaku sebagai organisasi kemahasiswaan, BEM berhak kritis dengan segala macam kebijakan yang tidak sesuai dengan marwah kampus sebagai pendidikan tinggi yang menghasilkan SDM yang unggul.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore