ILUSTRASI. Simbol Limbah B3
JawaPos.com – Warga Desa Jolotundo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur belakangan ini menghadapi kekhawatiran terkait pendirian pabrik di lingkungan mereka. Selain masih belum jelas legalitas perizinan pabrik yang didirikan PT Citra Tunggal Berkah Abadi tersebut, pembangunannya menyebabkan kerusakan pada bangunan rumah warga.
Dikutip dari Jawa Pos Radar Mojokerto pada Kamis (16/11), seorang warga bernama Munir menyatakan kekhawatirannya terhadap pendirian pabrik yang berlokasi tepat di samping rumahnya. Ia merasakan dampak langsung dari keberadaan pabrik yang diduga akan digunakan untuk pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya beracun).
Munir mengungkapkan bahwa dampak awal yang dirasakan oleh warga adalah debu yang bertebaran akibat lalu lalang kendaraan yang digunakan dalam proyek pembangunan pabrik. Lebih parahnya lagi, rumah Munir mengalami kerusakan akibat kendaraan berat pengangkut material yang melintas di sebelah rumahnya.
Meskipun telah beberapa kali menyampaikan protes ke perusahaan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan hanya sebesar Rp 2 juta. Munir menyebut, nominal sekecil itu sangat tidak sebanding dengan besarnya kerusakan yang terjadi.
Kerusakan pada rumah Munir, termasuk terkelupasnya dinding beton dan retak-retak pada lantai keramik, hanya ditambal secara asal-asalan. Upaya protes dan keluhan warga sebelumnya telah menjadi perhatian Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, tetapi situasinya tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Kepala Desa Jolotundo, Subiantoro, mengakui bahwa pemerintah desa telah mendengar keluhan warga dan menolak keberadaan pabrik pengelolaan limbah B3 tersebut. Kesepakatan bersama warga untuk menolak pabrik ini didasarkan pada potensi dampak negatif yang besar terhadap lingkungan permukiman.
Manajemen PT Citra Tunggal Berkah Abadi mengakui pabrik ini nantinya akan diperuntukkan mengolah limbah B3. Namun, mereka menjamin tidak akan terjadi pencemaran lingkungan karena median bawahnya akan dilapisi cor, sehingga limbah tidak dapat meresap ke dalam tanah.
Terkait dengan keluhan retak-retak pada rumah warga, pihak perusahaan menyatakan telah merespons dengan melakukan perbaikan, meskipun hanya sebatas tambal sulam.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
