Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Agustus 2023 | 07.15 WIB

Viral Terekam CCTV Video Pemalakan di Toko Kelontong Bandung, Pelaku Acungkan Golok

Tangkapan layar video pemalakan di Bandung. - Image

Tangkapan layar video pemalakan di Bandung.

JawaPos.com–Kejahatan bisa terjadi di mana dan kapan saja. Baru-baru ini beredar video rekaman CCTV aksi kejahatan di sebuah toko kelontong di Cikondang, Coblong, Kota Bandung, pada Senin (21/8) sekitar pukul 05.05 WIB.

Video tersebut viral di sosial media, salah satunya diunggah pada akun Instagram @beritakotabandung. Video berdurasi 1 menit 21 detik itu memperlihatkan seorang pria yang mengenakan jaket biru dan putih serta masker hitam. Pria tersebut terlihat sedang memalak sembari menodongkan golok ke arah pemilik toko kelontong.

Hape hape mana hape buruan,” ucap pria dalam video tersebut, seperti yang dikutip dari Instagram @beritakotabandung pada Senin (21/8).

Merasa diancam, pemilik toko kelontong tersebut terpaksa memberikan HP-nya. Kemudian pria tersebut mencoba menerobos rolling door sambil menodongkan golok.

Teu aya HP (tidak ada HP),” tegas si pemilik toko kelontong.

Merasa belum mendapatkan apa yang diincarnya, pria tersebut tidak lantas pergi. Dia masih memalak dengan meminta uang Rp 400 ribu.

Duit atuh duit Rp 400 ribu,” kata pemalak itu lagi.

Tidak sampai memberikan uang atau tidaknya, video tersebut pun terhenti. Menurut keterangan di caption pada unggahan tersebut, pelaku berjumlah 3 orang.

Berdasar keterangan, pelaku sudah dalam pantauan pihak berwenang. Hal itu terlihat pada kolom komentar di unggahan tersebut.

”Siap dimonitor,” tulis akun @tmcpolrestabesbandung.

”Di monitor,” tulis akun @prabu.lodaya.presisi.

Tak hanya itu, warganet pun turut geram atas aksi kejahatan tersebut.

Ngisi kemerdekaan kok gini bgt bocah bodoh smg segera ketangkep ya hukum berat moga kapok,” tulis akun @be*****.

Jelas pisan, tinggal menunggu waktu, tangkap pak polisi,” tulis akun @ka*****.

Kl ketangkap kasi tanda minimal di kaki...Sebelum bilang minta maaf atau di bawah umur..Krn udah d kasi tanda di kaki aja ga ada efek jera apalagi cuma penjara,” tulis akun @ab*****.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore