
Terdakwa Fahim (tengah) ketika akan memasuki ruang sidang di PN Jember (Radar Jember/JPG)
JawaPos.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Fahim Mawardi. Pengasuh pesantren di Kecamatan Ajung itu dinyatakan bersalah dalam perkara pencabulan.
Setelah vonis dijatuhkan pada Rabu (16/8), Kamis, bertepatan dengan puncak peringatan HUT kemerdekaan RI, Fahim menjalani hari pertama tinggal di Lapas Jember sebagai narapidana.
Humas Lapas Jember Rizki Edo menjelaskan, Fahim mulai menjalani masa hukumannya di lapas bersama narapidana lain. Termasuk mengikuti upacara peringatan hari kemerdekaan. Hanya, Fahim tidak terlihat dalam kegiatan tersebut. ”Tidak ada. Tidak kelihatan,” kata Rizki.
Sebelumnya, Fahim Mawardi divonis delapan tahun penjara serta denda Rp 52 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim PN Jember menyatakan bahwa dia terbukti bersalah dalam perkara perbuatan cabul terhadap sejumlah santriwati di pesantren tersebut. Hukuman ini lebih ringan dua tahun daripada tuntutan jaksa.
Meski telah divonis, Fahim tetap mengaku tidak bersalah dalam perkara ini. Alasannya, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa dia melakukan perbuatan tersebut.
Senada, Nurul Jamal Habaib, penasihat hukum Fahim, menyampaikan, saat sidang, kliennya dianggap melakukan pernikahan dengan salah seorang ustadah di Ponpes Al Jaliel tanpa wali. Hal itu dinilai sebagai tipu muslihat. ”Tidak masuk akal sehingga normatif. Ya, banding,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus itu bermula ketika HA, istri Fahim, melaporkan suaminya ke Polres Jember. Fahim dilaporkan atas tindak asusila kepada empat santriwati di pesantren tersebut. (ham/c14/ris)

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
