Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) tengah mendalami laporan dugaan maladministrasi dalam pengusulan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat.
Seorang tenaga harian lepas (THL) atau honorer dipindahkan dari instansi awal bertugas sebelum ada pengusulan nama. Sehingga, THL yang bernama Qorry Syuhada urung diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK. Padahal Qorry sudah mengabdi di lingkungan Pemkab Solok sudah 10 tahun.
Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengungkapkan, pihaknya menerima laporan pada Juli 2025. Sejak itu pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Solok.
“Qorry ini dipindahkan dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok di Koto Baru, Kecamatan Kubung ke Kecamatan Pantai Cermin. Jaraknya sekitar 2,5 jam sekali jalan atau sekitar 5 jam pulang-pergi. Ini yang menimbulkan kejanggalan,” kata Adel kepada wartawan, Kamis (21/8).
Baca Juga: Para Istri yang Baru Jadi PPPK, Sebelum Ajukan Gugatan Cerai Disarankan Berkonsultasi ke KUA
Dalam penelusurannya, Ombudsman menemukan adanya kejanggalan terkait pemindahan honorer tersebut. Menurut aturan, kata Adel, THL biasanya dikontrak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu dan tidak bisa dipindahkan sembarangan. Namun, Adel belum dapat merincikan kejanggalan apa saja yang ditemukan dalam penelusuran persoalan tersebut.
Hingga kini Ombudsman Sumbar telah memanggil sejumlah pejabat Pemkab Solok untuk dimintai keterangan. Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Medison, Kepala Dinas Koperindag Ahpi Gusti, kepala BKPSDM, hingga pihak terkait lainnya.
“Ada aspek keadilan yang masih kami pertanyakan. Sampai saat ini Qorry tetap masuk kerja, meski tidak lagi menerima gaji karena tidak dikontrak lagi,” ujar Adel.
Dalam laporannya di Ombudsman Sumbar, Qori menyebut adanya “orang kuat” di balik pemindahan dirinya sebagai tenaga honorer. Meski begitu, Ombudsman masih melakukan investigasi hal tersebut. “Kami sedang mendalami motifnya, kenapa hal ini bisa terjadi,” tambahnya.
Saat dimintai keterangan oleh Ombudsman Sumbar, pihak Dinas Koperindag Kabupaten Solok beralasan memindahkan Qory karena kelebihan tenaga. Kemudian, dilaporkan ke pihak BKPSDM hingga diputuskan untuk memindahkan tenaga honorer itu ke Kecamatan Pantai Cermin. Namun setelah dicek, Camat Pantai Cermin justru menyatakan membutuhkan tenaga PNS atau PPPK, bukan honorer.
“Alasan normatif yang disampaikan hanya soal kelebihan tenaga. Padahal, ketika dikonfirmasi ke Camat Pantai Cermin, yang dibutuhkan adalah ASN atau PPPK,” jelas Adel.
Akibat pemindahan tersebut, Qorry dinyatakan tidak aktif lagi bekerja, karena kontraknya tidak diperpanjang oleh Dinas Koperindag. Situasi ini membuat namanya tidak diusulkan untuk ikut seleksi PPPK 2025.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
