Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) tengah mendalami laporan dugaan maladministrasi dalam pengusulan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat.
Seorang tenaga harian lepas (THL) atau honorer dipindahkan dari instansi awal bertugas sebelum ada pengusulan nama. Sehingga, THL yang bernama Qorry Syuhada urung diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK. Padahal Qorry sudah mengabdi di lingkungan Pemkab Solok sudah 10 tahun.
Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengungkapkan, pihaknya menerima laporan pada Juli 2025. Sejak itu pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Solok.
“Qorry ini dipindahkan dari Dinas Koperindag Kabupaten Solok di Koto Baru, Kecamatan Kubung ke Kecamatan Pantai Cermin. Jaraknya sekitar 2,5 jam sekali jalan atau sekitar 5 jam pulang-pergi. Ini yang menimbulkan kejanggalan,” kata Adel kepada wartawan, Kamis (21/8).
Baca Juga: Para Istri yang Baru Jadi PPPK, Sebelum Ajukan Gugatan Cerai Disarankan Berkonsultasi ke KUA
Dalam penelusurannya, Ombudsman menemukan adanya kejanggalan terkait pemindahan honorer tersebut. Menurut aturan, kata Adel, THL biasanya dikontrak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu dan tidak bisa dipindahkan sembarangan. Namun, Adel belum dapat merincikan kejanggalan apa saja yang ditemukan dalam penelusuran persoalan tersebut.
Hingga kini Ombudsman Sumbar telah memanggil sejumlah pejabat Pemkab Solok untuk dimintai keterangan. Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Medison, Kepala Dinas Koperindag Ahpi Gusti, kepala BKPSDM, hingga pihak terkait lainnya.
“Ada aspek keadilan yang masih kami pertanyakan. Sampai saat ini Qorry tetap masuk kerja, meski tidak lagi menerima gaji karena tidak dikontrak lagi,” ujar Adel.
Dalam laporannya di Ombudsman Sumbar, Qori menyebut adanya “orang kuat” di balik pemindahan dirinya sebagai tenaga honorer. Meski begitu, Ombudsman masih melakukan investigasi hal tersebut. “Kami sedang mendalami motifnya, kenapa hal ini bisa terjadi,” tambahnya.
Saat dimintai keterangan oleh Ombudsman Sumbar, pihak Dinas Koperindag Kabupaten Solok beralasan memindahkan Qory karena kelebihan tenaga. Kemudian, dilaporkan ke pihak BKPSDM hingga diputuskan untuk memindahkan tenaga honorer itu ke Kecamatan Pantai Cermin. Namun setelah dicek, Camat Pantai Cermin justru menyatakan membutuhkan tenaga PNS atau PPPK, bukan honorer.
“Alasan normatif yang disampaikan hanya soal kelebihan tenaga. Padahal, ketika dikonfirmasi ke Camat Pantai Cermin, yang dibutuhkan adalah ASN atau PPPK,” jelas Adel.
Akibat pemindahan tersebut, Qorry dinyatakan tidak aktif lagi bekerja, karena kontraknya tidak diperpanjang oleh Dinas Koperindag. Situasi ini membuat namanya tidak diusulkan untuk ikut seleksi PPPK 2025.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
