Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 18.44 WIB

Polda Jabar Sebut Pelaku Jual Bayi ke Singapura Diduga Palsukan Dokumen, Ungkap Kasus Berawal dari Facebook

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombespol Surawan (kiri). (Rubby Jovan/Antara) - Image

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombespol Surawan (kiri). (Rubby Jovan/Antara)

JawaPos.com–Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap pelaku perdagangan bayi ke Singapura memalsukan sejumlah dokumen kependudukan demi meloloskan bayi ke luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombespol Surawan mengatakan, dokumen yang dipalsukan mencakup akta kelahiran, kartu keluarga (KK), identitas pelaku, hingga paspor.

”Dalam akta itu disampaikan bahwa orang tua kandungnya adalah yang ada dalam KK, sehingga ini sudah ada unsur pemalsuan,” kata Surawan seperti dilansir dari Antara.

Surawan menyebut setelah akta dan dokumen lainnya selesai dipalsukan, bayi-bayi tersebut lalu diuruskan paspornya dan diberangkatkan ke Singapura melalui Jakarta. Praktik ilegal ini dijalankan 16 pelaku. Sebanyak 13 di antaranya telah ditangkap, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian (DPO).

”Pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perekrut, penampung, perawat bayi, hingga pembuat dokumen palsu,” ujar Surawan.

Lebih lanjut, Surawan mengungkapkan bayi-bayi korban sebelumnya direkrut melalui media sosial oleh tersangka berinisial AF, lalu ditampung sementara di Kabupaten Bandung. Dari sana mereka dibawa ke Pontianak untuk pembuatan dokumen, sebelum kembali ke Jakarta dan diterbangkan ke Singapura.

”Di Pontianak itu tempat pembuatan dokumen. Bayi-bayi ini dimasukkan ke Kartu Keluarga orang lain, lalu dibuatkan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri. Mayoritas tersangka juga berdomisili di Pontianak,” ujar Surawan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Pontianak dalam pemalsuan dokumen tersebut.

”Kami akan telusuri dan dalami sejauh mana keterlibatan Disdukcapil. Apalagi ini dilakukan berulang,” kata Hendra.

Polda Jabar mengungkapkan bahwa kasus sindikat jual beli bayi ke Singapura berawal dari transaksi melalui media sosial Facebook yang dilakukan antara orang tua kandung dan pelaku berinisial AF yang menyamar sebagai calon pengadopsi anak. Hendra mengatakan, dalam kasus itu, orang tua bayi yang sedang mengandung menjalin komunikasi dengan pelaku.

”Karena korban ini merasa bahwa bayinya akan dijadikan anak dari pengadopsi dan pelaku yang melakukan aksinya itu menyatakan bahwa dia ini sudah mempunyai suami, tetapi belum punya anak,” kata ungkap Hendra.

Hendra menuturkan komunikasi pelaku dengan ibu bayi terus berlanjut hingga mendekati waktu persalinan. Kesepakatan pun dibuat setelah bayi lahir, orang tua bayi akan menerima uang Rp 10 juta dari pelaku.

Namun, pelaku hanya mentransfer uang Rp 600 ribu untuk membayar ongkos bidan, kemudian langsung membawa bayi tersebut tanpa menepati janji. Hendra mengatakan, orang tua bayi yang merasa ditipu akhirnya melapor ke polisi.

”Dari laporan itu, terungkap bahwa pelaku berinisial AF merupakan bagian dari sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Pelaku AF ini berasal dari Bandung dan dari pengakuannya sudah melakukan transaksi terhadap sedikitnya 25 bayi,” ujar Hendra.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore