Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Juli 2025 | 16.32 WIB

Intimidasi Jurnalis Radar Bali yang Sedang Liputan, Anggota Propam Polda Bali Aipda Eka Dijatuhi Sanksi Etik hingga Demosi

Ilustrasi jurnalis. (ANTARA/HO-Google) - Image

Ilustrasi jurnalis. (ANTARA/HO-Google)

JawaPos.com – Polwan Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, dijatuhi sanksi etik dan administratif oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terbukti melakukan intimidasi terhadap jurnalis. Sidang kode etik itu telah digelar pada Jumat (11/7).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy membenarkan bahwa sidang etik terhadap Aipda Eka telah dilaksanakan. Aipda Eka dijatuhkan sanksi berupa sanksi demosi serta mutasi tugas ke wilayah hukum Polres Bangli.

Aipda Eka merupakan kekasih dari I Nyoman Sariana alias Dede (45), yang dikenal sebagai wartawan abal-abal. Berdasarkan hasil sidang, Aipda Eka dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dalam kapasitasnya sebagai Baur Litpers Subbidpaminal Bidpropam Polda Bali.

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, termasuk dari wartawan Radar Bali, Aipda Eka terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai nilai-nilai etika profesi kepolisian," kata sumber internal, dikutip dari Radar Bali (Jawa Pos Group), Sabtu (13/7).

KKEP menjatuhkan dua jenis sanksi. Untuk sanksi etika, Aipda Eka diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang serta tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. 

Selain itu, Aipda Eka juga harus mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan penuh.

Sanksi administratif dijatuhkan dalam bentuk mutasi bersifat demosi selama satu tahun dari jabatan semula. Berdasarkan informasi, Aipda Eka akan dipindah tugaskan ke wilayah Bangli.

Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme penegakan kode etik di tubuh Polri tetap berjalan sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan profesionalisme institusi.

“Dalam sidang tersebut, Aipda Eka menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya,” tegasnya.

Selain itu, Aipda Eka juga dilaporkan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Andre Sulla jurnalis Jawa Pos Radar Bali, bersama kuasa hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB), I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., Yulius Benyamin Seran, SH., Ariante, SH., dan Cokorda, SH., ke Sektor Pelayanan kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali,  Jumat (11/7).

Pengacara "Ariel" secara resmi menyampaikan, berdasarkan Nomor Registrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPDL)/ 1309/ VII/ 2025/ SPKT/ Polda Bali, Aipda Eka dan kekasih bernama I Nyoman Sariana, alias Dede, 45, telah dilaporkan terkait Dugaan Tindak Pidana Menghambat atau Menghalangi Pelaksanaan Mencari, Memperoleh dan Menyebarluaskan Gagasan dan Informasi, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bak jatuh tertimpa tangga. Setelah kena demosi karena pelanggaran etik, hari ini kami laporkan Aipda Eka dalam dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ucap Cokorda di Polda Bali, Jumat (11/7).

Peristiwa yang menjadi dasar laporan ini disebut terjadi secara berkesinambungan sejak Mei 2025 hingga puncaknya 1 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

Saat itu, Andre disebut tidak bisa menjalankan tugas jurnalistik secara bebas karena diduga dihalang-halangi saat melakukan peliputan.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore