Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 13.02 WIB

Terungkap, Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta, Bareskrim Polri Tindak Tegas

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin membeber hasil pengungkapan kasus perdagangan ilegal gading gajah pada Senin (26/5). (Polri) - Image

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin membeber hasil pengungkapan kasus perdagangan ilegal gading gajah pada Senin (26/5). (Polri)

JawaPos.com-Bareskrim Polri menindak tegas para pelaku perdagangan ilegal gading gajah. Terbaru, mereka mengungkap tindak pidana tersebut di Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta.

Pada Senin (26/5), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membeber pengungkapan kasus tersebut kepada publik. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan melalui rangkaian operasi yang dilakukan instansinya. Persisnya di Sukabumi dan Jakarta Selatan. 

Bermula dari patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial yang memperdagangkan gading gajah secara ilegal, mereka langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 8 Mei, polisi mengamankan tersangka pertama berinisial R di wilayah Sukabumi

Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 4 gading gajah dengan berat total 6,26 kilogram. Pengembangan dilakukan dan mengarah pada tersangka kedua berinisial N.

Dia ditangkap di sebuah rumah kos di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Mei lalu. Dari lokasi tersebut diamankan 3 gading gajah seberat total 6,73 kilogram dan 1 unit telepon genggam. 

”Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik,” terang dia. 

Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Nunung, modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” tegas Nunung. 

Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya. Mereka juga mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore