
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin membeber hasil pengungkapan kasus perdagangan ilegal gading gajah pada Senin (26/5). (Polri)
JawaPos.com-Bareskrim Polri menindak tegas para pelaku perdagangan ilegal gading gajah. Terbaru, mereka mengungkap tindak pidana tersebut di Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta.
Pada Senin (26/5), Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membeber pengungkapan kasus tersebut kepada publik. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan melalui rangkaian operasi yang dilakukan instansinya. Persisnya di Sukabumi dan Jakarta Selatan.
Bermula dari patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial yang memperdagangkan gading gajah secara ilegal, mereka langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 8 Mei, polisi mengamankan tersangka pertama berinisial R di wilayah Sukabumi.
Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 4 gading gajah dengan berat total 6,26 kilogram. Pengembangan dilakukan dan mengarah pada tersangka kedua berinisial N.
Dia ditangkap di sebuah rumah kos di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Mei lalu. Dari lokasi tersebut diamankan 3 gading gajah seberat total 6,73 kilogram dan 1 unit telepon genggam.
”Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik,” terang dia.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Nunung, modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” tegas Nunung.
Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya. Mereka juga mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
