Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Mei 2025 | 03.16 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup Jatuhkan Sanksi untuk 13 Pelanggar Hukum Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut ada 33 kota di Indonesia yang masih menghasilkan timbulan sampah 1000 ton per hari. (Novia Herawati/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan penjatuhan sanksi kepada 13 pihak pelanggar hukum lingkungan. Mereka umumnya menyalahi aturan pemanfaatan lahan. Hal ini berpotensi memicu kerusakan lingkungan dan bencana alam. 

Menteri LH Hanif Faisol Nurrofiq mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada 13 penanggung jawab itu adalah sanksi administratif paksaan. Lokasinya di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Sanksi itu dijatuhkan menyusul bencana banjir bandang dan longsor pada 2 Maret lalu. 

Hanif mengatakan, banjir tersebut telah merusak fasilitas umum dan menyebabkan korban jiwa. Ini juga berimbas pada wilayah hilir Jabodetabek, memperburuk kerugian materiil dan immateriil.

Dia mengatakan, tindakan itu diambil sebagai respon terhadap alih fungsi lahan yang merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. "Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, berdampak lebih luas, dan menyebabkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan," jelas Hanif dalam keterangannya Minggu (11/5).

Hanif telah menugaskan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan untuk melakukan pengawasan berdasarkan Pasal 511 Ayat (2) PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengawasan dilakukan terhadap salah satu pelaku usaha yaitu PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.

Hasil pengawasan menunjukkan ada 33 pelaku usaha yang memiliki Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 yang beroperasi di dalam Hak Guna Usaha (HGU). Sementara itu Rizal mengatakan sanksi administratif paksaan pemerintah itu wajib dilaksanakan setelah diterimanya Keputusan Menteri/Kepala Badan oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan.

Jika tidak dilaksanakan, maka penanggung jawab usaha atau kegiatan akan dikenakan sanksi hukum yang lebih berat. "Termasuk ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Rizal. 

Dia menjelaskan penanggung jawab usaha atau kegiatan yang mendapatkan sanksi administratif paksaan pemerintah harus segera melaksanakan kewajiban sanksi berupa penghentian kegiatan yang diberikan waktu maksimal tiga hari.

Kemudian, pembongkaran sarana dan prasarana terbangun dengan batas waktu maksimal 30 hari. Serta pemulihan fungsi lingkungan melalui penanaman kembali di area tersebut dengan waktu paling lama 180 hari.  

Lebih lanjut Menteri Hanif menegaskan, sanksi administratif itu merupakan langkah awal dalam upaya pemulihan lingkungan di kawasan Puncak. Pengawasan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk memastikan seluruh penanggung jawab usaha bertanggung jawab sesuai dengan peraturan.

"Langkah selanjutnya akan diambil untuk memastikan kawasan Puncak kembali menjadi daerah resapan air serta mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore