Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut ada 33 kota di Indonesia yang masih menghasilkan timbulan sampah 1000 ton per hari. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengumumkan penjatuhan sanksi kepada 13 pihak pelanggar hukum lingkungan. Mereka umumnya menyalahi aturan pemanfaatan lahan. Hal ini berpotensi memicu kerusakan lingkungan dan bencana alam.
Menteri LH Hanif Faisol Nurrofiq mengatakan sanksi yang dijatuhkan kepada 13 penanggung jawab itu adalah sanksi administratif paksaan. Lokasinya di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. Sanksi itu dijatuhkan menyusul bencana banjir bandang dan longsor pada 2 Maret lalu.
Hanif mengatakan, banjir tersebut telah merusak fasilitas umum dan menyebabkan korban jiwa. Ini juga berimbas pada wilayah hilir Jabodetabek, memperburuk kerugian materiil dan immateriil.
Dia mengatakan, tindakan itu diambil sebagai respon terhadap alih fungsi lahan yang merusak lingkungan dan meningkatkan risiko bencana. "Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan, berdampak lebih luas, dan menyebabkan kerugian yang lebih besar jika tidak segera dihentikan," jelas Hanif dalam keterangannya Minggu (11/5).
Hanif telah menugaskan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan untuk melakukan pengawasan berdasarkan Pasal 511 Ayat (2) PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengawasan dilakukan terhadap salah satu pelaku usaha yaitu PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
Hasil pengawasan menunjukkan ada 33 pelaku usaha yang memiliki Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 yang beroperasi di dalam Hak Guna Usaha (HGU). Sementara itu Rizal mengatakan sanksi administratif paksaan pemerintah itu wajib dilaksanakan setelah diterimanya Keputusan Menteri/Kepala Badan oleh penanggung jawab usaha atau kegiatan.
Jika tidak dilaksanakan, maka penanggung jawab usaha atau kegiatan akan dikenakan sanksi hukum yang lebih berat. "Termasuk ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Rizal.
Dia menjelaskan penanggung jawab usaha atau kegiatan yang mendapatkan sanksi administratif paksaan pemerintah harus segera melaksanakan kewajiban sanksi berupa penghentian kegiatan yang diberikan waktu maksimal tiga hari.
Kemudian, pembongkaran sarana dan prasarana terbangun dengan batas waktu maksimal 30 hari. Serta pemulihan fungsi lingkungan melalui penanaman kembali di area tersebut dengan waktu paling lama 180 hari.
Lebih lanjut Menteri Hanif menegaskan, sanksi administratif itu merupakan langkah awal dalam upaya pemulihan lingkungan di kawasan Puncak. Pengawasan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk memastikan seluruh penanggung jawab usaha bertanggung jawab sesuai dengan peraturan.
"Langkah selanjutnya akan diambil untuk memastikan kawasan Puncak kembali menjadi daerah resapan air serta mencegah terjadinya bencana serupa di masa mendatang," pungkasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
