Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Maret 2024 | 18.00 WIB

Dinsos Bengkulu Imbau Masyarakat untuk Tidak Beri Uang ke Pengemis, Ada Sanksinya

ILUSTRASI: Memberi uang ke pengemis. (Pexels) - Image

ILUSTRASI: Memberi uang ke pengemis. (Pexels)

JawaPos.com – Maraknya pengemis yang datang ke Bengkulu menjadi perhatian Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bengkulu untuk menjaga ketertiban serta tidak mengganggu keamanan masyarakat selama menjalani ibadah Ramadhan.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) musiman selama Ramadhan karena akan mendapatkan sanksi.

“Kita terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis," jelas Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang pada Rabu (13/3), seperti yang dikutip dari Antara.

"Sebab kebanyakan dari mereka pada umumnya merupakan warga pendatang yang mencoba peruntungan untuk bisa meraup pendapatan atau uang lebih dengan cara mengemis,” lanjutnya.

Peringatan untuk tidak memberikan uang kepada gepeng sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

Dia mengatakan bahwa untuk masyarakat yang memberikan sejumlah uang kepada pengemis akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu.

Sementara untuk kegiatan meminta-minta di jalanan yang dilakukan oleh pengemis, anak jalanan, dan gelandangan, akan dikenakan sanksi berupa tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta.

“Kenapa ini diatur dan dilarang, karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu, kegiatan mengemis di jalanan juga dapat mengganggu lalu lintas,” terangnya.

Adanya Perda tersebut disebabkan banyaknya keluhan warga yang merasa terganggu dan dapat membahayakan pengguna jalan, karena para pengemis biasa beroperasi di perempatan jalan dan obyek wisata.

Sementara itu, untuk masyarakat yang ingin bersedekah disarankan menyumbang langsung ke Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Bengkulu agar disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore