Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2024 | 21.25 WIB

Bupati Labuhan Batu Ditangkap KPK, Ellya Rosa Resmi Jabat Plt

Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd MM sekaku Wakil Bupati Labuhan Batu, secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu - Image

Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd MM sekaku Wakil Bupati Labuhan Batu, secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut menjadikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkoordinasi dengan KPK terkait pengajuan pelaksana tugas (plt) Bupati Labuhanbatu pada Jumat (19/1).

Koordinasi tersebut bermaksud untuk melakukan proses pengajuan Ellya Rosa Siregar, selaku Wakil Bupati yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Bupati Labuhanbatu.

Pada saat itu, Juliadi Zurdani Harahap selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu mengungkapkan bahwa tahap selanjutnya setelah proses koordinasi, pihaknya akan meneruskan proses pengajuan Ellya Rosa Siregar sebagai pelaksana tugas Bupati Labuhanbatu ke Kementerian Dalam Negeri.

Hingga kini, proses pengajuan Ellya Rosa Siregar sebagai pelaksana tugas Bupati Labuhanbatu telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dilansir dari Metro Daily (JawaPos Group) secara resmi, Wakil Bupati Labuhanbatu, Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhan Batu.

Informasi dihimpun, menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Nomor 100.2.1/0762/OTDA tanggal 19 Januari 2024, perihal penugasan Wakil Bupati Labuhanbatu selaku Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu.

Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd MM sekaku Wakil Bupati Labuhanbatu, secara resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Hasanudin.

Penunjukan Hj. Ellya Rosa Siregar S.Pd MM sebagai Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu terdapat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara nomor 100.2.1/5/2024 tanggal 23 Januari 2024.

Surat keputusan tersebut diserahkan secara langsung oleh Pj Gubernur Hasanudin di kantornya, pada Jumat (26/1) di Jalan Diponegoro, Kota Medan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore