Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Oktober 2023 | 17.28 WIB

Terbongkar Prostitusi Online yang Jajakan Anak Sekolah hingga Ibu Hamil di Purwokerto, Segini Tarifnya

Terbongkar prostitusi online di Purwokerto yang jajakan anak sekolah hingga ibu hamil. (Rickey Dwi/Jawa Pos Radar Semarang (Rickey Dwi/Jawa Pos Radar Semarang)).

JawaPos.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik prostisusi online yang ada di Purwokerto, Banyumas. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penelusuran di internet dan sosial media, utamanya Facebook.

Prostitusi online di Purwokerto ini menjadi sorotan, lantaran korban yang dijajakan datang dari berbagai latar belakang, mulai dari anak-anak di bawah umur, perempuan hamil, ibu menyusui,  bahkan sesama laki-laki.

Kasubdit V/Siber Ditreskrim Polda Jateng, AKBP Sulistyaningsih, mengungkapkan bahwa pelaku sebagai mucikari atau agen prostitusi merupakan seorang laki-laki dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Konon, bisnis prostitusi ini telah berjalan sejak 2021 dan dijual lewat sosial media Facebook. Kedoknya untuk menggaet korban, adalah dengan mengunggah informasi lowongan pekerjaan.

"Modusnya menawari pekerjaan, posting di Facebook, untuk seolah-olah bekerja, ada yang datang. Tawaran bekerja tetapi ternyata akhirnya dijual,” kata Sulis, dilansir dari Radar Semarang (Jawa Pos Group), Jumat (27/10).

Sulis menjelaskan, pelaku akan memberikan korbannya kepada pelanggan tergantung seperti apa yang diinginkan pelanggan. Apakah yang masih remaja, ibu hamil, ibu menyusui, atau bahkan sesama jenis.

“Jadi ada grup-grup tersendiri, di Facebook, yang bisa mengakses orang orang tertentu," lanjutnya.

Dalam bisnis prostitus ini, setiap korban dipatok tarif yang berbeda-beda tergantung kondisi mereka. Misalnya, bagi yang masih perawan tarifnya bisa mencapai Rp 15 juta.

“Kalau sudah (tidak perawan) Rp 600-800 ribu,” tambahnya.

Lebih lanjut, meski pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Sulis memastikan pihaknya masih akan menelusuri kasus ini sementara proses hukum terus berjalan. Ia menyebut, tersangka yang belum diungkap identitasnya itu, akan dijerat Undang-Undang ITE.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore