Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Mei 2022 | 23.28 WIB

Gubernur Ridwan Kamil Usulkan Tiga Nama Penjabat Kepala Daerah

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Humas Pemda Jabar/Antara - Image

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Humas Pemda Jabar/Antara

JawaPos.com–Gubernur Jawa Barat usulkan tiga nama ke kementerian dalam negeri (kemendagri) untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong. Masa jabatan tiga kepala daerah itu segera berakhir tahun ini.

Ketiga penjabat itu akan mengisi jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. ”Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini, yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima,” kata Gubernur Jabar Ridwan Kamil seperti dilansir dari Antara di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (11/5).

Masa jabatan Bupati Bekasi akan berakhir 22 Mei, Wali Kota Cimahi 22 Oktober, dan Wali Kota Tasikmalaya 14 November. Menurut Ridwan Kamil, dalam menentukan penjabat selalu ada kriteria khusus dari kemendagri.

”Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemprov Jabar),” papar Ridwan Kamil.

”Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabat pada waktu Pilkada 2020 usul dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri,” tambah Ridwan Kamil.

Kemudian, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengusulkan, pemerintah pusat melibatkan peran legislatif setiap daerah. Sebab, para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik.

”Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin ada masukan dari DPRD karena merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik jadi ini penting,” tutur Ridwan Kamil.

”Saya menyetujui kalau ada masukan dari dewan sehingga lebih kondusif,” ucap Ridwan Kamil.

Dalam menjabat di suatu daerah, menurut dia, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun. Apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur akan dilanjutkan dua sampai tiga tahun. Apabila tidak, akan dievaluasi.

”Kemarin sudah diklarifikasi penjabat itu hanya satu tahun. Penjabat wali kota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan dievaluasi, bisa dilanjutkan bisa tidak. Jadi tidak serta merta kalau akan full time dua sampai tiga tahun,” terang Ridwan Kamil.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore