
Ilustrasi
JawaPos.com - Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Karawang menciduk dua pelaku pencurian spesialis mini market. Mereka ditangkap setelah sebelumnya Polres Bogor meringkus lebih dulu teman pelaku usai melakukan aksinya di wilayah Gunung putri Bogor, Senin (25/10).
Dua pelaku itu adalah, IW alias Sinwo (17) status pelajar, warga Dusun Cikarang Jati RT 01 RW 02 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, dan KV MSD als Kevin (17) warga Dusun Cikarang Jati RT 01 RW 02 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
"Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Karena dari hasil pengembangan diketahui jika pelaku pernah melakukan aksi curas di beberapa mini market yang ada di wilayah Karawang kota dan Cirejag, dengan modus menodongkan senjata tajam," ujar Kasat Reskrim Polres Karawamg, AKP Maradona Armin Mappaseng, kemarin (27/9).
Maradona mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, kedua pelaku mengakui pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Karawang. Hal itu diperkuat juga dengan adanya rekaman CCTV yang terpasang di mini market yang ada di TKP.
"Sasaran mereka adalah mini market di daerah Karawang kota dan Cirejag. Mereka melakukan aksinya secara berkelompok dengan mini market yang mau tutup pada malam hari, seperti TKP yang sudah terjadi sebelumnya," ungkapnya kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).
Sedangkan untuk barang bukti kejahatan, kata Maradona, sudah diamankan di Polres Bogor bersama beberapa pelaku lainnya. Yang di tangkap usai melakukan aksi pencurian yang sama di wilayah Gunumg Putri Bogor.
"Barang Bukti sudah diamankan di Polres Bogor karena terakhir para pelaku melakukan aksinya di wilayah Bogor. Sedangkan untuk dua orang pelaku ini di proses di Polres Karawang, karena ada TKP di wilayah hukum Karawang," ujarnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, kini kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Karawang. Dan kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengetahui berapa jumlah TKP pencurian yang telah dilakukan oleh pelaku dan komplotannya.
"Kami juga masih akan memintai keterangan para pelaku. Kini kedua pelaku jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian yang disertai dengan kemerasan dengam ancaman hukuman 6 tahun penjara," paparnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
