
Ilustrasi
JawaPos.com - Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Karawang menciduk dua pelaku pencurian spesialis mini market. Mereka ditangkap setelah sebelumnya Polres Bogor meringkus lebih dulu teman pelaku usai melakukan aksinya di wilayah Gunung putri Bogor, Senin (25/10).
Dua pelaku itu adalah, IW alias Sinwo (17) status pelajar, warga Dusun Cikarang Jati RT 01 RW 02 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, dan KV MSD als Kevin (17) warga Dusun Cikarang Jati RT 01 RW 02 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
"Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing. Karena dari hasil pengembangan diketahui jika pelaku pernah melakukan aksi curas di beberapa mini market yang ada di wilayah Karawang kota dan Cirejag, dengan modus menodongkan senjata tajam," ujar Kasat Reskrim Polres Karawamg, AKP Maradona Armin Mappaseng, kemarin (27/9).
Maradona mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, kedua pelaku mengakui pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Karawang. Hal itu diperkuat juga dengan adanya rekaman CCTV yang terpasang di mini market yang ada di TKP.
"Sasaran mereka adalah mini market di daerah Karawang kota dan Cirejag. Mereka melakukan aksinya secara berkelompok dengan mini market yang mau tutup pada malam hari, seperti TKP yang sudah terjadi sebelumnya," ungkapnya kepada Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).
Sedangkan untuk barang bukti kejahatan, kata Maradona, sudah diamankan di Polres Bogor bersama beberapa pelaku lainnya. Yang di tangkap usai melakukan aksi pencurian yang sama di wilayah Gunumg Putri Bogor.
"Barang Bukti sudah diamankan di Polres Bogor karena terakhir para pelaku melakukan aksinya di wilayah Bogor. Sedangkan untuk dua orang pelaku ini di proses di Polres Karawang, karena ada TKP di wilayah hukum Karawang," ujarnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, kini kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Karawang. Dan kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengetahui berapa jumlah TKP pencurian yang telah dilakukan oleh pelaku dan komplotannya.
"Kami juga masih akan memintai keterangan para pelaku. Kini kedua pelaku jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian yang disertai dengan kemerasan dengam ancaman hukuman 6 tahun penjara," paparnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
