Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Februari 2017 | 21.35 WIB

Polsek Nanga Pinoh Bekuk Dua Bandar Judi Kolok-Kolok

Kanit Reskrim Bripka Anas (tengah) menggelandang bandar judi kolok-kolok ke dalam sel Mapolsek Nanga Pinoh, Rabu (8/2). - Image

Kanit Reskrim Bripka Anas (tengah) menggelandang bandar judi kolok-kolok ke dalam sel Mapolsek Nanga Pinoh, Rabu (8/2).

JawaPos.com - Dua bandar judi kolok-kolok tak bisa berkutik ketika aparat Polsek Nanga Pinoh mendatanginya. Pelaku diringkus saat buka lapak di Pasar Sayur Markasan Nanga Pinoh. “Kami menangkapnya Minggu (5/2) sekitar pukul 20.30,” kata Kanit Reskrim Polsek Nanga Pinoh Bripka Anas di markasnya dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Kamis (9/2).


Menurut Anas, aktivitas judi kolok-kolok di Pasar Sayur sangat meresahkan warga. Kanit Reskrim beserta jajarannya melakukan penyelidikan. Ternyata informasi tersebut benar. Bandar judi kolok-kolok berinisial Mhd alias TL diringkus. 


“Pada waktu dilakukan penangkapan, Bandar lainnya melarikan diri. Kita hanya menangkap Mhd dan menyita barang bukti hap terbuat dari atom plastik, tiga dadu bergambar udang, ikan, tempayan, kepiting, bulan dan bunga. Serta empat batang lilin sebagai alat penerangan, tas punggung warna hitam dan selembar lapak serta uang Rp172 ribu,” jelas Anas.


Barang bukti dan tersangka digelandang ke Mapolsek Nanga Pinoh. Setelah diinterogasi, Mhd menyebut bandar kolok-kolok lain berinisial Rmn alias TM. “Kami mencari TM, serta mengimbau untuk menyerahkan diri. Akhirnya pada malam itu juga TM menyerahkan diri ke Mapolsek Nanga Pinoh,” papar Anas.


Hasil pemeriksaan, Mhd dan TM buka lapak judi kolok kolok dengan modal patungan. Perorang mengeluarkan modal Rp 300 ribu. Dalam permainan tersebut ada pembagian tugas. Mhd membantu TM mengumpulkan uang dari pemasang yang tidak kena dan membayar pemasang yang beruntung. Sedangkan TM bertugas mengguncang dadu di dalam hap.


“Hasilnya dibagi berdua. Terkadang perorang mendapat keuntungan Rp 150 ribu sekali main judi kolok kolok,” jelas Anas sesuai keterangan tersangka. Kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP Jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (ira/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore