
Dua tersangka perampok tambak saat diamankan di ruang penyidik Satreskrim Polres Bulungan.
JawaPos.com - Aksi perampokan terjadi di perairan Mangkudulis, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara, Rabu (18/1). Kelompok perampok tambak itu sempat mengancam korbannya menggunakan samurai.
Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Gede Prasetya Adi Sasmita menjelaskan, perampokan tersebut terjadi sekira pukul 22.00 Wita. Saat itu penjaga tambak sedang istirahat pasca mengecek udang yang sudah mendekati masa panen.
“Penjaga tambak mengaku pada saat itu dia sedang duduk-duduk di pondoknya, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu dan mengatakan minta air minum.” ujar Gede kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group) saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (30/1). “Saat penjaga membuka pintu, seketika pelaku langsung menodongkan samurai kepadanya,” timpalnya.
Setelah menodongkan samurai, pelaku yang berjumlah lima orang langsung menutup mata korban menggunakan sarung. Selain itu tangan korban juga turut serta diikat seraya korban dipukuli dan menginjak-injak sebelum akhirnya diperintahkan untuk tiarap.
Dalam kondisi sudah tak dapat berbuat apa-apa lagi, selanjutnya para pelaku memanen udang dari tambak yang dijaga korban. Bahkan, pelaku juga sempat menggondol semua barang berharga milik korban.
Pada pukul 03.00 Wita, saat semuanya sudah selesai, korban ditinggalkan oleh pelaku. Mengetahui sudah dalam kondisi aman, akhirnya korban melepaskan ikatan di tangannya dan langsung menghampiri tetangganya untuk meminta pertolongan.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke polisi apa yang dialaminya. Dari hasil keterangan yang dilaporkan, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka bernama Ifan dan Rahmat di Tarakan pada Senin (23/1) pekan lalu.
Sementara, dua tersangka lainnya, Botak dan Rambo sudah terlebih dahulu diamankan atas kasus perampokan tambak di perairan Sungai Bara, Kabupaten Bulungan. “Satu lagi berinisial M masih DPO,” sebutnya.
“Ifan dan Rahmat ini merupakan otak dari kejahatan itu. Karena keduanya merupakan pekerja tambak di situ. Jadi saat ingin beraksi, Ifan menelpon Rambo untuk datang ke lokasi yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta. Sedangkan pelaku diancam Pasal 365 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (iwk/keg/fab/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
