
Menpora Imam Nahrawi
JawaPos.com - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi membenarkan bahwa dana jaminan hari tua alias tunjangan untuk para olimpian berprestasi saat ini sedang mandek. Imam menyebutkan, pengucuran dana tersebut terpaksa dihentikan karena belum ada dasar hukum yang kuat.
Imam memaparkan, aturan soal kucuran dana yang pernah berjalan selama satu tahun terhitung Mei 2016 itu hanya tertuang pada Peraturan Menteri.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa setiap olimpian berprestasi akan mendapat tunjangan sesuai raihan prestasi di Olimpiade. Peraih medali emas mendapat tunjangan Rp 20 juta per bulan, perak Rp 15 juta per bulan, dan perunggu Rp 10 juta per bulan seumur hidup.
Namun, pengucuran dana ini kemudian distop tahun 2017. Menyoal hal ini, Imam mengatakan bahwa aturan yang hanya berdasarkan Peraturan Menteri itu harus dikokohkan lagi.
"Regulasinya harus diperkuat. Tidak bisa hanya dalam bentuk Peraturan Menteri. Harus ditingkatkan jadi Peraturan Pemerintah," ujar Imam di gedung Kemenpora, Selasa (2/4).
Menurut Imam, hal ini perlu dilakukan karena uang tunjangan tersebut merupakan bagian dari uang negara yang harus dikelola dengan baik. "Ini soal keuangan negara yang harus diselesaikan dengan regulasi yang lebih tinggi. Ke depan harus dinaikkan lagi regulasinya sehigga lebih kuat dan mengikat," tutupnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
