Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Februari 2024 | 20.55 WIB

Pihak Disbudporapar Kabupaten Mojokerto Kembali Usulkan Cagar Budaya di Pusat Informasi Majapahit di Trowulan

PENGAMATAN: TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto mengobservasi Candi Kesiman Tengah, Kecamatan Pacet, beberapa waktu lalu. (dok Disbudporapar kabupaten for JPRM) - Image

PENGAMATAN: TACB Disbudporapar Kabupaten Mojokerto mengobservasi Candi Kesiman Tengah, Kecamatan Pacet, beberapa waktu lalu. (dok Disbudporapar kabupaten for JPRM)

JawaPos.com - Tim ahli cagar budaya Disbudporapar Kabupaten Mojokerto ancang-ancang kembali mengusulkan penetapan cagar budaya tingkat kabupaten.

Kendati usulan tahun lalu tengah berproses di meja bupati tim ahli cagar budaya menyiapkan daftar objek diduga cagar budaya yang akan disodorkan untuk ditetapkan tahun ini.

"Insyallah kalau tidak ada halangan tahun ini kita usulkan penetapan cagar budaya tingkat kabupaten lagi," jelas Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Mojokerto, Muhammad Riyanto kepada Radar Mojokerto.

Hal ini mengingat terdapat ratusan ODCB yang belum ditetapkan tersebar di penjuru 18 kecamatan.

Sehingga kini pihaknya mulai merancang daftar ODCB potensial yang dinilai layak ditetapkan tahun ini.

"Untuk situs peninggalan Majapahit mungkin situs Balekambang di Desa Kemasantani Kecamatan Gondang. Karena melihat kondisinya di lapangan kami rasa penting untuk segera ditetapkan," tambahnya.

Kendati begitu pihaknya enggan menjabarkan detil ODCB mana saja yang bakal masuk daftar usulan. "Jumlahnya obyeknya kemungkinan bisa lebih banyak dari tahun lalu," ujar Riyan

Tidak menutup kemungkinan lanjut Riyan, sejumlah ODCB koleksi Pusat Informasi Majapahit di Trowulan bakal masuk daftar usulan.

Sebab tidak sedikit artefak peninggalan era klasik di sana yang masih belum ditetapkan.

Kabid Kebudayaan Disbudporapar Kabupaten Mojokerto, Riedy Prastowo menambahkan pengusulan penetapan cagar budaya tingkat kabupaten diupayakan berlangsung setiap tahun.

Kendati rekomendasi yang disodorkan ke meja bupati tahun lalu masih diproses hingga kini. Sebelumnya proses penetapan cagar budaya tingkat kabupaten perdana digelar sejak 4 Oktober 2023.

Bersama BPK wilayah XI Jawa Timur mengkaji 20 objek diduga cagar budaya milik negara yang tersebar di 18 kecamatan.

Mulai Arca Camundi koleksi PIM pipa air peninggalan Majapahit koleksi PIM, prasasti Masahar Situs Gemekan hingga Candi Kesiman Tengah.

Seiring berjalannya proses seleksi diputuskan 19 ODCB disodorkan ke bupati untuk segera ditetapkan.

Situs Gemekan dinilai belum layak ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Lantara candi peninggalan Kerajaan Medang ini berdiri ini lahan milik warga.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore