Penyegelan lahan parkir sebuah minimarket oleh petugas dari Pemkot Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com-Langkah berani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar di minimarket, berhasil menyita perhatian masyarakat hingga menjadi topik perbincangan hangat belakangan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 16 Juni 2025: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
Pasalnya, tidak hanya menyegel area parkir minimarket yang tak patuh dan tidak menyediakan jukir resmi berseragam, Wali Kota Eri juga mempersoalkan praktik sewa tenant kepada pelaku UMKM.
Menurutnya, penyewaan tenant UMKM di halaman minimarket menyalahi aturan. Sebab, perizinan yang dilakukan itu sebagai area parkir, bukan sebagai tempat berjalan, yang mana pedagang membayar sewa setiap bulannya.
"Tambah ngawur lagi. Teruskan buat ramai Surabaya. Loh izinnya parkir kok malah disewa-sewakan," tutur Eri Cahyadi dengan nada kesal saat melakukan sidak di sebuah minimarket Jalan Dharmahusada, baru-baru ini.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, Achmad Hariri menilai langkah pelaku usaha yang menyewakan lahan parkir kepada pedagang tanpa izin melanggar undang-undang.
"Berpotensi melanggar perizinan dan tata ruang. Jika. Lalu jika terbukti ada keterlibatan dalam pengelolaan parkir liar tanpa pelaporan pajak, maka bisa dikaitkan dengan penggelapan pajak daerah,” tutur Achmad, Senin (16/6).
Kemudian apabila minimarket tak menyediakan petugas parkir resmi, namun malah menyewakan lahan parkirnya kepada pihak ketiga tanpa regulasi yang jelas, tindakan ini dinilai melawan hukum administrasi.
Sebab dalam pasal Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018, tertera jelas bahwa penyelenggara tempat parkir (tempat usaha) di luar ruang milik jalan, wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan.
"Lalu Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, yang mengatur kewajiban perpajakan atas pemanfaatan lahan parkir untuk kepentingan komersial,” seru Achmad.
Sebelumnya, Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan minimarket di Surabaya sedang gencar menertibkan parkir liar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mewajibkan minimarket sediakan petugas parkir resmi dan berseragam.
Jika tak patuh, Pemkot Surabaya tidak segan untuk menyegel lahan parkir minimarket, sebagaimana yang tercantum dalam dalam Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Tempat Parkir, tertanggal 2 Juni 2025.
"Jadi nanti mau dibuka lagi terserah (pihak minimarket), tetapi harus ada juru parkir yang resmi dan mengenakan rompi khusus. Ojo gawe gaduh (jangan buat gaduh) Surabaya," tukas Eri Cahyadi. (*)

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
