Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 April 2025 | 02.04 WIB

Korban Penahanan Ijazah UD Sentoso Seal Margomulyo Surabaya yang Lapor ke Posko Pengaduan Terus Bertambah

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan Pemkot Surabaya akan membuka tiga posko pengaduan ijazah ditahan. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan Pemkot Surabaya akan membuka tiga posko pengaduan ijazah ditahan. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Jumlah korban penahanan ijazah yang dilakukan UD Sentoso Seal terus bertambah.

Setelah 12 orang melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terdapat 12 korban mantan pegawai UD Sentoso Seal lainnya yang kembali mengadu ke Pemkot Surabaya.

"Korban yang datang ke posko pengaduan terus bertambah. Jumlah sebanyak 24 korban. Senin (21/4), mereka (korban) kami akan kembali melapor ke polisi," kata kuasa hukum korban penahan ijazah UD Sentoso Seal Krisnu Wahyuono, Jumat (18/4).

Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti lain terhadap pelanggaran yang dilakukan UD Sentoso Seal. Menurut dia, UD Sentoso Seal tidak hanya melanggar perda akibat menahan ijazah para pegawai.

Dalam kasus tersebut, Krisnu menjelaskan UD Sentoso Seal juga dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal pencurian dan penggelapan.

"Sebenarnya apa sih susahnya jujur dan mengembalikan ijazah para korban. Tapi, karena sikap yang dinilai tidak kooperatif, tanpa disadari, mereka (UD Sentoso Seal) telah melakukan tindakan pencurian dan penggelapan barang berharga," ujarnya.

Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini mengatakan pihaknya sangat kecewa atas sikap yang dilakukan UD Sentoso Seal.

Jan Hwa Diana selaku pemilik perusahaan dinilai tidak menghargai kehadiran itikad baik pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Dinilai tidak ada itikad baik yang dilakukan UD Sentoso Seal, pihaknya tegas akan mengusut tuntas kasus tersebut. "Tidak hanya soal penahan ijazah. Kami akan mengusut semua pelanggar di sana (UD Sentoso Seal)," ujarnya.

Selain UD Sentoso Seal, Zaini menjelaskan penahanan ijazah terhadap mantan pegawai juga ditemukan pada sebuah salon di Surabaya. Penahanan ijazah terjadi karena pegawai mempunyai utang kepada pemilik perusahaan.

"Dia (korban) punya utang Rp 1,3 juta, dan korban baru membayar Rp 850 ribu. Perusahaan tidak menahan, tapi ijazah digunakan korban untuk jaminan utang," ujarnya.

Setelah dilakukan mediasi, orang yang bersangkutan bisa melunasi uangnya dan pihak salon pun mengembalikan ijazah tersebut.

Zaini menjelaskan jika persoalan bisa diselesaikan secara baik-baik, maka tidak ada yang akan dirugikan. Baik itu korban atau pihak perusahaan.

"Berbeda dengan UD Sentoso Seal. Tidak ada itikad baik sampai saat ini. Memberikan efek jera, sanksi tegas pasti akan diberikan," ujarnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore