Ilustrasi: Ayah jewer anak
Jawapos.com – Seorang ayah di Pasuruan berinisial AB dilaporkan oleh BM ,35, hanya karena menjewer anaknya yang enggan kembali ke pondok pesantren.
BM yang merupakan ibu korban sekaligus mantan istri AB melaporkan peristiwa yang terjadi setahun lalu tersebut ke Polres Pasuruan Kota hingga berakhir sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.
Dilansir dari Radar Bromo, sidang kasus bapak jewer anak tersebut telah memasuki tahap penuntutan. Sidang agenda pembacaan surat tuntutan digelar di PN Pasuruan pada Rabu (22/11).
Jaksa menilai, perbuatan AB menjewer anaknya R,13, yang menolak kembali ke pesantren merupakan sebuah tindak pidana kekerasan.
Atas perbuatanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menuntut AB dihukum satu tahun penjara.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Wahyudiono mengungkapkan, JPU menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, tuntutan tersebut sudah sesuai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat 1 UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kedua.
”Tuntutan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” katanya.
Tak hanya dituntut dengan kurungan badan, JPU juga meminta majelis hakim memberikan denda senilai Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan kepada AB.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Wiwin Ariesta mengaku akan menyiapkan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Menurutnya, pemeriksaan perkara tindak pidana harus diuji dulu niatnya. Hal ini karena tindakan AB menjewer anaknya sendiri hanya bermaksud memberikan sebuah hukuman lantaran anak enggan balik ke pesantren.
“Sementara pesantren ini kan lembaga pendidikan dan pendidikan itu penting bagi anak. Lantas, apakah kejadian bapak jewer anak itu berniat jahat?” kata Wiwin.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
