
Heboh Aktivis Yogyakarta Paul Ditangkap Paksa Polda Jatim, LBH Surabaya Bersuara Keras. (Instagram @ylbhi_lbhsurabaya)
JawaPos.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengungkap kronologi penangkapan aktivis sosial asal Jogjakarta, Muhammad Fakhrurrozi.
Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin mengatakan aktivis yang akrab disapa Paul tersebut, ditangkap oleh puluhan aparat Polda Jawa Timur di kediamannya, Jogjakarta pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Paul ditangkap secara paksa, tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku dan dasar hukum yang jelas. Polisi juga melakukan penyitaan terhadap puluhan buku hingga perangkat elektronik miliknya," ujar Habibus, Senin (29/9).
Setelah ditangkap, Paul langsung digelandang ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk pemeriksaan awal. Sekitar tiga jam kemudian, pukul 17.00 WIB, ia dipindahkan ke Polda Jawa Timur di Surabaya.
"Penangkapan ini jelas tidak sesuai dengan Pasal 17 KUHAP bahwa perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Paul juga diinterogasi tanpa pendampingan hukum" tambahnya.
Paul tiba di Polda Jawa Timur, Sabtu (27/9) sekitar pukul 22.10 WIB, setelah diinterograsi awal selama perjalanan dari Yogyakarta ke Surabaya. Dengan sabar, Paul menanti pendampingan hukum dari YLBHI-LBH Surabaya.
“Tim YLBHI- LBH Surabaya bersama keluarga Paul kemudian tiba di Polda Jatim dan bertemu dengannya pada sekitar pukul 23.05 WIB. Setibanya di Polda Jatim, Paul tidak langsung diperiksa," terang Paul.
Alih-alih langsung diperiksa dengan pendampingan hukum, LBH justru mendapati informasi bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus kerusuhan di Kediri pada akhir Agustus lalu.
Hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025. Paul dijerat Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
"Pemeriksaan Paul baru dimulai sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim. Di akhir pemeriksaan, penahanan terhadap Paul langsung dilakukan," terang Habibus.
LBH Surabaya menilai proses penangkapan Paul tak sesuai dengan prosedur, sebagaimana yang tercantum dalam KUHP dan disempurnakan Putusan Mahkamah Konstitusi No 2/PUU-XII/2014.
“Di mana jika merujuk pada aturan hukum dalam KUHAP, kepolisian harus memiliki minimal dua alat bukti dan melakukan pemeriksaan calon tersangka untuk menetapkan status tersangka," pungkasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
