Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 Juli 2025 | 02.09 WIB

Jambret Ulung Asal Madura Diringkus Polisi, Mengaku Sudah 20 Kali Beraksi di Surabaya, Mayoritas Korban Perempuan

Ilustrasi aksi jambret. Pelaku jambret asal Madura diringkus Polsek Bubutan, pelaku mengaku sudah beraksi 20 kali. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Ilustrasi aksi jambret. Pelaku jambret asal Madura diringkus Polsek Bubutan, pelaku mengaku sudah beraksi 20 kali. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Para Perempuan di Surabaya harus lebuh waspada. jangan menggunakan ponsel di pinggir jalan jika tidak ingin jadi korban kejahatan. 

Tim Unit Reskrim Polsek Bubutan, Surabaya baru saja meringkus pelaku jambret ulung berinisial MN, 22 tahun. Ia adalah warga Pulau Madura. Tepatnya Desa Daleman, Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Bagaimana tidak, MN telah beraksi 20 lokasi berbeda di Surabaya. MN akhirnya tertangkap setelah menjambret ponsel milik penumpang kereta api di sekitar Stasiun Surabaya Pasar Turi, Jalan Semarang.

Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizky membenarkan. Ia menyebut MN ditangkap usai menjambret DRW, 33 tahun. Kejadian berlangsung di depan Stasiun Pasar Turi, Sabtu (7/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Mulanya, korban baru tiba di Stasiun Pasar Turi setelah perjalanan naik kereta api dari Stasiun Bojonegoro. DRW lalu menuju bahu Jalan Semarang untuk memesan taksi online melalui ponselnya.

Dari kejauhan, keberadaan DRW ternyata sudah dipantau MN yang mengendarai motor Honda Beat nopol M 6831 NL. Saat korban lengah, pelaku langsung memepet korban dan merampas ponsel menggunakan tangan kiri.

Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bubutan. Tim Unit Reskrim lalu menyelidiki kasusnya dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Raden Saleh pada Minggu dini hari (8/6).

"Pelaku (ternyata) sudah melakukan penjambretan sebanyak 20 kali. Rata-rata korbannya perempuan dan masyarakat yang menggunakan HP di pinggir jalan," tutur Vonny, Kamis (10/7).

Vonny mengungkapkan, seluruh aksi penjambretan MN terjadi di Surabaya. Dari 20 lokasi, 10 di antaranya sudah teridentifikasi, sementara 10 sisanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, MN mengaku nekat melakukan penjambretan karena tidak memiliki pekerjaan. "Beraksi sendirian. Hasilnya jual di orang langsung. Jual HP Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," ujar MN.

Atas perbuatannya, MN dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore