
Ilustrasi aksi jambret. Pelaku jambret asal Madura diringkus Polsek Bubutan, pelaku mengaku sudah beraksi 20 kali. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com - Para Perempuan di Surabaya harus lebuh waspada. jangan menggunakan ponsel di pinggir jalan jika tidak ingin jadi korban kejahatan.
Tim Unit Reskrim Polsek Bubutan, Surabaya baru saja meringkus pelaku jambret ulung berinisial MN, 22 tahun. Ia adalah warga Pulau Madura. Tepatnya Desa Daleman, Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Bagaimana tidak, MN telah beraksi 20 lokasi berbeda di Surabaya. MN akhirnya tertangkap setelah menjambret ponsel milik penumpang kereta api di sekitar Stasiun Surabaya Pasar Turi, Jalan Semarang.
Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizky membenarkan. Ia menyebut MN ditangkap usai menjambret DRW, 33 tahun. Kejadian berlangsung di depan Stasiun Pasar Turi, Sabtu (7/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mulanya, korban baru tiba di Stasiun Pasar Turi setelah perjalanan naik kereta api dari Stasiun Bojonegoro. DRW lalu menuju bahu Jalan Semarang untuk memesan taksi online melalui ponselnya.
Dari kejauhan, keberadaan DRW ternyata sudah dipantau MN yang mengendarai motor Honda Beat nopol M 6831 NL. Saat korban lengah, pelaku langsung memepet korban dan merampas ponsel menggunakan tangan kiri.
Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bubutan. Tim Unit Reskrim lalu menyelidiki kasusnya dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Raden Saleh pada Minggu dini hari (8/6).
"Pelaku (ternyata) sudah melakukan penjambretan sebanyak 20 kali. Rata-rata korbannya perempuan dan masyarakat yang menggunakan HP di pinggir jalan," tutur Vonny, Kamis (10/7).
Vonny mengungkapkan, seluruh aksi penjambretan MN terjadi di Surabaya. Dari 20 lokasi, 10 di antaranya sudah teridentifikasi, sementara 10 sisanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, MN mengaku nekat melakukan penjambretan karena tidak memiliki pekerjaan. "Beraksi sendirian. Hasilnya jual di orang langsung. Jual HP Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," ujar MN.
Atas perbuatannya, MN dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
