
Ilustrasi aksi jambret. Pelaku jambret asal Madura diringkus Polsek Bubutan, pelaku mengaku sudah beraksi 20 kali. (Dokumentasi Jawa Pos)
JawaPos.com - Para Perempuan di Surabaya harus lebuh waspada. jangan menggunakan ponsel di pinggir jalan jika tidak ingin jadi korban kejahatan.
Tim Unit Reskrim Polsek Bubutan, Surabaya baru saja meringkus pelaku jambret ulung berinisial MN, 22 tahun. Ia adalah warga Pulau Madura. Tepatnya Desa Daleman, Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Bagaimana tidak, MN telah beraksi 20 lokasi berbeda di Surabaya. MN akhirnya tertangkap setelah menjambret ponsel milik penumpang kereta api di sekitar Stasiun Surabaya Pasar Turi, Jalan Semarang.
Kapolsek Bubutan Kompol Vonny Farizky membenarkan. Ia menyebut MN ditangkap usai menjambret DRW, 33 tahun. Kejadian berlangsung di depan Stasiun Pasar Turi, Sabtu (7/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mulanya, korban baru tiba di Stasiun Pasar Turi setelah perjalanan naik kereta api dari Stasiun Bojonegoro. DRW lalu menuju bahu Jalan Semarang untuk memesan taksi online melalui ponselnya.
Dari kejauhan, keberadaan DRW ternyata sudah dipantau MN yang mengendarai motor Honda Beat nopol M 6831 NL. Saat korban lengah, pelaku langsung memepet korban dan merampas ponsel menggunakan tangan kiri.
Korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Bubutan. Tim Unit Reskrim lalu menyelidiki kasusnya dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Raden Saleh pada Minggu dini hari (8/6).
"Pelaku (ternyata) sudah melakukan penjambretan sebanyak 20 kali. Rata-rata korbannya perempuan dan masyarakat yang menggunakan HP di pinggir jalan," tutur Vonny, Kamis (10/7).
Vonny mengungkapkan, seluruh aksi penjambretan MN terjadi di Surabaya. Dari 20 lokasi, 10 di antaranya sudah teridentifikasi, sementara 10 sisanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, MN mengaku nekat melakukan penjambretan karena tidak memiliki pekerjaan. "Beraksi sendirian. Hasilnya jual di orang langsung. Jual HP Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," ujar MN.
Atas perbuatannya, MN dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
