Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 April 2025 | 23.40 WIB

Gegara Warisan Senilai Rp 1 Triliun, Anak Sulung Gugat Adiknya karena Curiga Aset Ortunya Dijadikan Jaminan Utang

Ilustrasi palu hakim (JawaPos.com)

JawaPos.com - Widyawati Santoso alias Kwee Ie Hwee, anak sulung dari pasangan mendiang Kok Kwee Quarry Kuotakusuma dan Liem Tjo Nge menggugat adiknya, Bambang Husana Kwee di Pengadilan Negeri Surabaya. Perempuan 75 tahun itu menuntut agar Bambang selaku pelaksana wasiat untuk segera membagikan harta warisan kedua orang tua yang nilainya ditaksir sekitar Rp 1 triliun. 

Pengacara Widyawati, Albertus Soegeng mengatakan, sejak sang ayah meninggal empat tahun lalu, Bambang, anak kedua dari tujuh bersaudara belum membagikan harta peninggalan kepada saudara yang lain. 

Harta warisan yang menjadi sengketa di antaranya, saham PT Bintang Jasa Tirta di Balikpapan, saham PT Bintang Artha Niaga Kusuma di Palangkaraya, saham PT Bintang Jasa Samudra Line di Surabaya, saham PT Bintang Jasa Niagatama di Balikpapan, saham PT Sudijayaagung di Balikpapan, Firma Tay Fung di Surabaya.

Selain itu, rumah di Jalan Kertajaya Indah Tengah No. 317 Surabaya, gudang IR Sutami di Samarinda, ruko Duta Merlin Jakarta Pusat, ruko di Jalan Ahmad Yani Bandung, dua bidang tanah dan rumah di Banjarmasin, dua rumah di Manyar Sabrangan, Surabaya dan tanah 7 hektar di Minahasa.

Widyawati menduga aset-aset itu tidak segera dibagikan karena sedang dijadikan jaminan utang di bank. Karena itu, dia dalam gugatannya memohon kepada majelis hakim agar menyita jaminan aset itu.

"Terdapat indikasi aset telah dijadikan jaminan, dialihkan atau dalam risiko dipindah tangankan secara tidak sah," kata Sugeng.

Selain itu, dalam akta wasiat mendiang orang tua, terdapat perbedaan besaran pembagian warisan di antara para ahli waris. Bambang dan dua anak laki-laki lain mendapatkan persentase yang lebih besar daripada anak-anak perempuan. 

Namun, sesuai Pasal 913 KUHPerdata, para ahli waris tetap berhak atas legitieme portie mereka, yaitu bagian mutlak dari warisan yang tidak dapat dikurangi atau dihilangkan oleh ketentuan dalam surat wasiat. "Karena itu, kami memohon agar hakim menetapkan pembagian yang adil dengan tetap memperhitungkan legitieme portie dari masing-masing anak," ujarnya.

Widyawati melalui gugatan ini menuntut ganti kerugian materiil Rp 100 miliar dan imateriil Rp 25 miliar. "Nilai Rp 100 miliar sudah cukup adil ketika asetnya hampir Rp 1 triliun untuk tujuh orang," tuturnya. Sementara itu, Bambang belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini selesai ditulis. Dia tidak ada saat didatangi di rumahnya Jalan Dharmahusada Utara 3/15, Gubeng.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore