JawaPos.com - Kabel utilitas provider sepanjang 1300 meter ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, lantaran melanggar peraturan. Tidak memiliki izin hingga belum membayar sewa sejak 2021.
1300 meter utilitas yang ditertibkan berasal dari tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama yaitu Jalan Kertajaya. Di jalan protokol tersebut, Satpol PP menertibkan dua tiang dan kabel sepanjang 700 meter.
Kemudian di Jalan Kalikepiting ada dua tiang dan kabel sepanjang 400 meter yang ditertibkan. Lokasi terakhir berada di Jalan Panjang Jiwo. Ri sana, Satpol PP berhasil menertibkan kabel sepanjang 200 meter.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas. "Benar. Untuk jumlah penertiban hari ini adalah empat tiang, serta kabel utilitas sepanjang 1300 meter,” tuturnya, Rabu (22/1).
Agnis mengatakan bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan, adalah tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
“Sebelum penertiban, DSDABM sudah monitoring tiang-tiang utilitas di Kota Surabaya. Pemilik tiang tidak melakukan pembayaran atau tidak berizin, sehingga dilanjutkan dengan penertiban oleh Satpol PP," imbuhnya.
Lebih lanjut, penertiban kabel utilitas yang dilakukan juga bagian dari upaya penegakan hukum, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
“Kami harap para pemilik provider segera mengurus perizinan dan pembayaran sewa kepada Pemkot Surabaya. Bagi provider yang ingin mengambil utilitas yang ditertibkan, dapat mengajukan surat permohonan kepada Satpol PP Surabaya," tandas Agnis. (*)