Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juli 2024 | 15.25 WIB

Pemkot Surabaya Perbanyak Lokasi Parkir Resmi Jadi 1.425 Titik

Dishub Surabaya menambah titik lokasi parkir resmi di Kota Pahlawan. (Pemkot Surabaya) - Image

Dishub Surabaya menambah titik lokasi parkir resmi di Kota Pahlawan. (Pemkot Surabaya)

JawaPos.com–Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menambah titik lokasi parkir resmi di Kota Pahlawan. Pada Juli, lokasi parkir resmi bertambah menjadi 1.425 titik. Setelah sebelumnya, pada Juni sebanyak 1.388 titik.

Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (PJU) Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan, sebagai upaya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Pahlawan, pemkot pun menambah lokasi parkir resmi sebanyak 1.425 titik.

”Bulan lalu 1.388 titik, sekarang 1.425 titik parkir resmi. Jadi dalam dua minggu terakhir, kita terus menggenjot dan melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat yang masih beberapa persen saja terjangkau,” kata Jeane.

Dishub Surabaya telah membagi petugas berdasar pola-pola tertentu di kawasan Surabaya Barat. Di mulai dari memastikan lokasi parkir agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan. Sebab, jika mengganggu aktivitas pengguna jalan, Dishub Surabaya tidak bisa menerbitkan izin parkir tepi jalan umum.

”Karena bisa menimbulkan kemacetan. Jadi, kita akan berkonsentrasi di wilayah barat karena kawasan tersebut minim tempat wisata,” terang Jeane Mariane Taroreh.

Karena itu, dalam upaya mencegah kebocoran PAD, Dishub Surabaya akan menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan karcis yang berlaku. Yakni, memberikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) bagi jukir liar.

”Bahkan jukir resmi juga kita tertibkan apabila memungut tarif yang tidak semestinya. Kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, jika masih melakukan akan kami berikan sanksi tipiring,” tegas Jeane Mariane Taroreh.

Oleh sebab itu, para petugas Dishub Surabaya akan bertindak tegas jika menemukan lokasi parkir di luar 1.425 titik tersebut. Pasalnya, hal itu dapat merugikan warga Kota Pahlawan. Selain itu, masyarakat juga diminta proaktif untuk menegur dan melaporkan jukir liar kepada Dishub Surabaya.

”Aturan penggunaan parkir di Surabaya sudah jelas, yaitu berdasar Perda Nomor 3 Tahun 2028. Pengguna jasa parkir (PJP) bisa memarkir kendaraannya di tempat atau kantong parkir yang sudah disediakan,” terang Jeane Mariane Taroreh.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore