
Dishub Surabaya menambah titik lokasi parkir resmi di Kota Pahlawan. (Pemkot Surabaya)
JawaPos.com–Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menambah titik lokasi parkir resmi di Kota Pahlawan. Pada Juli, lokasi parkir resmi bertambah menjadi 1.425 titik. Setelah sebelumnya, pada Juni sebanyak 1.388 titik.
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (PJU) Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh mengatakan, sebagai upaya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Pahlawan, pemkot pun menambah lokasi parkir resmi sebanyak 1.425 titik.
”Bulan lalu 1.388 titik, sekarang 1.425 titik parkir resmi. Jadi dalam dua minggu terakhir, kita terus menggenjot dan melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat yang masih beberapa persen saja terjangkau,” kata Jeane.
Dishub Surabaya telah membagi petugas berdasar pola-pola tertentu di kawasan Surabaya Barat. Di mulai dari memastikan lokasi parkir agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan. Sebab, jika mengganggu aktivitas pengguna jalan, Dishub Surabaya tidak bisa menerbitkan izin parkir tepi jalan umum.
”Karena bisa menimbulkan kemacetan. Jadi, kita akan berkonsentrasi di wilayah barat karena kawasan tersebut minim tempat wisata,” terang Jeane Mariane Taroreh.
Karena itu, dalam upaya mencegah kebocoran PAD, Dishub Surabaya akan menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan karcis yang berlaku. Yakni, memberikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) bagi jukir liar.
”Bahkan jukir resmi juga kita tertibkan apabila memungut tarif yang tidak semestinya. Kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, jika masih melakukan akan kami berikan sanksi tipiring,” tegas Jeane Mariane Taroreh.
Oleh sebab itu, para petugas Dishub Surabaya akan bertindak tegas jika menemukan lokasi parkir di luar 1.425 titik tersebut. Pasalnya, hal itu dapat merugikan warga Kota Pahlawan. Selain itu, masyarakat juga diminta proaktif untuk menegur dan melaporkan jukir liar kepada Dishub Surabaya.
”Aturan penggunaan parkir di Surabaya sudah jelas, yaitu berdasar Perda Nomor 3 Tahun 2028. Pengguna jasa parkir (PJP) bisa memarkir kendaraannya di tempat atau kantong parkir yang sudah disediakan,” terang Jeane Mariane Taroreh.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
