
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali ngantor di kelurahan. Selasa (7/5), Eri ngantor di Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian.
JawaPos.com–Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali ngantor di kelurahan. Kali ini, di Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Selasa (7/5). Berbagai permasalahan yang ditemukan di lapangan langsung dibereskan saat itu juga.
Sebelum ngantor di Kelurahan Tanjung Perak, Wali Kota Eri menyerahkan kursi roda kepada Subeko di Jalan Kalimas Baru 1/37 A Kelurahan Tanjung Perak. Sejak tiga tahun lalu, Subeko sakit gatal-gatal karena penyakit autoimun, sehingga saat ini tidak bisa berjalan karena bengkak.
Setelah itu, Wali Kota Eri menengok Balai RW di tempat tersebut. Dia juga meninjau tempat keranda jenazah di kampung tersebut. Meminta dinas terkait untuk melakukan renovasi tempat penyimpanan keranda jenazah itu. Balai RW di tempat itu juga akan segera direnovasi tahun ini.
”Jadi, sebelum saya ke kelurahan ini, keliling kampung memastikan pelayanan di Balai RW berjalan baik. Yang membuat saya bangga betul, di sana saya usulkan untuk dibangun salurannya, tapi ternyata mereka bilang di tempat mereka itu kalau hujan ada genangan, tapi setelah hujan langsung hilang, sehingga mereka berharap tempat penyimpanan keranda saja yang direnovasi, jadi mereka lebih memikirkan umatnya,” kata Eri.
Setelah keliling kampung, Wali Kota Eri melanjutkan rapat bersama ketua RT dan RW di Kelurahan Tanjung Perak. Berbagai permasalahan disampaikan kepada Wali Kota Eri dan seketika itu pula langsung diselesaikan.
Sebelum balik dari kantor Kelurahan Tanjung Perak, Wali Kota Eri menemui wakil ketua RT. Dia sedang mengurus akta kematian yang tak kunjung selesai karena belum mendapatkan rekomendasi dari ketua RT karena tidak ada di rumah. Persoalan itu pun diselesaikan seketika itu juga.
Wali Kota Eri memastikan mulai minggu depan, akan ada banner di kantor kelurahan dan kecamatan yang menunjukkan bahwa pelayanan adminduk yang selesai 1x24 dan pelayanan adminduk yang tidak bisa selesai dalam 1x24 jam.
”Jadi, seperti akta kematian itu harusnya bisa dikerjakan 1x24 jam. Nah, jika ada keterlambatan dari waktu yang sudah ditentukan itu, akan diberikan hadiah kompensasi Rp 50 ribu per hari untuk setiap keterlambatan,” tegas Eri.
Menurut dia, hal semacam itu sudah diberlakukan di RSUD Soewandhie dan BDH. Terobosan itu juga akan diberlakukan di kelurahan dan kecamatan. Koordinator yang menjalankan kompensasi itu adalah Dispendukcapil Kota Surabaya.
”Inilah gunanya kenapa saya ngantor di kelurahan lagi. Terus ada yang bilang, kok baru sekarang ngantor di kelurahan, jangan salah, saya ngantor di kelurahan itu sudah dilakukan pada 2021, kemudian 2022 saya ngantor di Balai RW, dan 2023 saya biarkan berjalan sendiri, lalu 2024 saya cek kembali dan alhamdulillah sudah berjalan semuanya dengan luar biasa,” tutur Eri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto merinci layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang selesai 1x24 jam. Layanan itu adalah cetak KTP elektronik dan KTP OA (orang asing).
”Selanjutnya, cetak biodata penduduk, perubahan biodata pada kartu keluarga, cetak ulang KK (kartu keluarga), pemutakhiran KK merah (kartu keluarga lama), cetak KIA (kartu identitas anak), SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia), pindah datang, dan pindah dalam kota,” kata Eddy.
Lalu, buka blokir, SKTT (surat keterangan tempat tinggal), KK OA (orang asing), SKPTI (surat keterangan penduduk tanpa identitas), pendataan penduduk non permanen, akta kelahiran baru dan tanpa keabsahan, surat keterangan lahir mati, dan akta kematian.
”Kemudian, kutipan akta pencatatan sipil tanpa keabsahan, pelaporan peristiwa penting yang terjadi di luar negeri, pencatatan perjanjian kawin yang tidak bersamaan dengan pencatatan perkawinan, pencatatan perubahan kewarganegaraan, dan anak berkewarganegaraan ganda,” ujar Eddy.
Sedangkan pelayanan adminduk yang tidak bisa selesai dalam waktu 1x24 adalah permohonan masuk di luar hari kerja dan/atau jam kerja, cetak KTP elektronik dan KTP OA (orang asing) karena terjadi keterbatasan blanko KTP elektronik, lalu perekaman KTP elektronik pada usia 16 tahun akan dicetak setelah pemohon berusia 17 tahun, dan perubahan foto dan atau tanda tangan KTP.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
