Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Oktober 2022 | 22.38 WIB

Akhirnya Kak Seto Temui Bayi yang Dirawat di Rumah Tahanan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, akhirnya bisa bertemu dengan ibu yang harus merawat bayinya di rumah tahanan (Rutan). Yakni, Anita Vikaila. Sebelumnya, pada 24 September lalu, Kak Seto-panggilan akrab Seto Mulyadi—sempat gagal menemui Anita karena jam kunjungan sudah selesai.

Pertemuan itu pun terlaksana. Kak Seto datang ke Rutan Perempuan Kelas II-A Surabaya, Porong, dengan ditemani Sekjen LPAI Titi Suharyati. ”Saya gak berani, takut nangis kalau saya yang gendong tadi. Apalagi masih tenang dan nyenyak boboknya,” ujarnya ketika melihat Titi menggendong bayi yang belum genap sebulan itu.

Kak Seto menilik Anita dan bayinya itu untuk memastikan keduanya dalam keadaan baik. Kak Seto pun cukup senang melihat langsung bayi laki-laki dalam kondisi yang sangat sehat. ”Kita sangat mengapresiasi. Apalagi bayi yang dirawat di sini kesehatan dan asupan nutrisinya terjaga. Ada dokter yang selalu mengecek,” tuturnya.

Dia juga memberikan dukungan moril kepada sang ibu agar bisa selalu menjaga kesehatan dan menjauhi stres agar kondisi anak tidak ikut terbawa. ”Walau ibunya dipidana, anaknya sepatutnya tidak harus merasakan apa yang dirasakan ibunya,” ungkapnya.

Menurut Kak Seto, fenomena ibu merawat anak di dalam rutan ataupun lapas memang kerap terjadi di beberapa daerah. Dia sudah melakukan koordinasi dengan beberapa LPAI di setiap provinsi untuk bisa menjangkau anak-anak yang dirawat di rutan atau lapas.

Kehadiran Kak Seto itupun cukup membuat Anita tegar menghadapi sisa masa tahanannya. Ibu lima anak itu sangat senang atas perhatian yang diberikan LPAI untuk buah hatinya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Siti Viona Aidillah mengungkapkan, tentang proses asimilasi Anita, saat itu sudah dilakukan tahap verifikasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya.

Untuk bebas bersyarat, lanjut dia, Anita masih harus menunggu setengah masa tahanan yang tercapai dua hari lagi. ”Kalau dari sistem setengahnya tanggal 14 Oktober,” ujarnya. Meski demikian, pihak rutan masih harus menunggu Surat Keputusan (SK) Kemenkum HAM terlebih dulu, baru Anita dan bayinya bisa pulang.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore