Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Mei 2024 | 23.41 WIB

Polemik RUU Penyiaran, DPR Klaim Jurnalisme Investigatif Tak Dilarang Tapi Dampaknya yang Diminimalisir

 

Waketum Gerindra Sufmi Dasco melepas sebanyak 50 bus pemudik milik

 
 
JawaPos.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, penayangan jurnalisme investigatif tidak dilarang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Menurut Dasco, RUU Penyiaran hanya ingin meminimalisir dampak dari jurnalisme investigatif, sehingga ketentuan pelarangan jurnalisme investigatif terbuka untuk direvisi.
 
"Iya, seharusnya nggak dilarang, tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai, kan itu kadang kadang nggak semua kan, ada juga yang sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh benar, nah itu, jadi kita akan bikin aturannya, supaya sama-sama jalan dengan baik," kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
 
Dasco menyatakan, pihaknya bakal berkonsultasi dengan sejumlah elemen masyarakat untuk menyempurnakan RUU Penyiaran. Khususnya, dengan media massa agar jurnalisme investigatif tetap berjalan dan dampaknya bisa diantisipasi.
 
"Mengenai investigasi-investigasi kan ya namanya juga hal yang dijamin Undang-Undang, ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir," pungkas Dasco.
 
 
Adapun, salah satu ketentuan dalam UU Penyiaran yang menjadi sorotan publik yakni terkait larangan penayangan eksklusif jurnalistik atau jurnalisme investigatif. Bleid itu tertuang dalam Pasal 50B ayat 2 butir c dalam draf RUU Penyiaran yang menyatakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik Investigatif.
 
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore