Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 31 Oktober 2023 | 00.09 WIB

Terdakwa Korupsi BTS 4G Dituntut 15 Tahun Penjara

 

Pembacaan tuntutan terdakwa tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G yakni Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media

 
JawaPos.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai, perbuatan Galumbang bersama-sama terdakwa lain merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).
 
Sementara itu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menilai, Irwan Hermawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar Jaksa.
 
 
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," sambungnya.
 
Irwan juga dibebankan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 7 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
 
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun," ucap Jaksa.
 
Meski demikian, Jaksa mengabulkan permohonan justice collaboratore (JC) yang diajukan Irwan Hermawan. Sehingga Irwan merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus dugaan korupsi BTS 4G.
 
"Menetapkan terdakwa Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara a quo," tegas Jaksa.
 
Kemudian, Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dituntut enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai, Mukti Ali tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," pungkas Jaksa.
 
 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore