Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Januari 2025 | 16.34 WIB

Anti Telat Bayar Pajak Kendaraan, Ini 5 Aplikasi Cek Pajak Online Resmi untuk 2025 dan Cara Menggunakannya

Ilustrasi warga sedang mengantre di Samsat. (Antara) - Image

Ilustrasi warga sedang mengantre di Samsat. (Antara)

JawaPos.com - Seiring kemajuan teknologi, berbagai kebutuhan masyarakat kini dapat dilakukan secara online, termasuk pengecekan pajak kendaraan. Hal ini sangat membantu para pemilik kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu tanpa perlu repot datang ke Samsat.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban rutin yang harus dipenuhi pemilik kendaraan setiap tahunnya. Melewati jatuh tempo pembayaran tidak hanya menyebabkan denda, tetapi juga bisa menyulitkan proses administrasi kendaraan di masa depan.

Beruntung, kini telah tersedia berbagai aplikasi resmi untuk mengecek pajak kendaraan secara online. Melalui aplikasi ini, informasi seperti rincian pajak, status kendaraan, hingga total besaran pajak yang harus dibayarkan dapat diakses dengan mudah hanya melalui ponsel. Berikut adalah daftar aplikasi resmi cek pajak kendaraan yang dapat Anda gunakan:

1. Sapawarga (Jawa Barat)

Sapawarga adalah aplikasi yang dirancang untuk memudahkan warga Jawa Barat mengakses berbagai layanan publik, termasuk pengecekan pajak kendaraan bermotor.

Cara Menggunakan:

  • Unduh aplikasi Sapawarga di Play Store.
  • Pilih menu “Pajak Kendaraan Bermotor” dan masuk ke “Cek Pajak Kendaraan Lain”.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan dan pilih warna TNKB.
  • Klik “Lihat Info” untuk mendapatkan informasi lengkap tentang pajak kendaraan Anda.

2. Cek Ranmor DKI (Jakarta)

Pemilik kendaraan dengan nomor polisi Jakarta dapat menggunakan aplikasi ini untuk mengetahui rincian pajak kendaraan.

Cara Menggunakan:

  • Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI di Play Store.
  • Login menggunakan akun Google Anda.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan dan klik “Cari”.
  • Informasi pajak kendaraan akan ditampilkan.

3. New Sakpole (Jawa Tengah)

New Sakpole adalah versi terbaru dari aplikasi cek pajak kendaraan di Jawa Tengah, dilengkapi dengan fitur yang lebih user-friendly.

Cara Menggunakan:

  • Unduh aplikasi New Sakpole di Play Store.
  • Masuk ke menu “Pencarian” lalu pilih “Info Pajak Kendaraan Bermotor”.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan dan klik “Proses”.
  • Detail informasi pajak kendaraan akan muncul.

4. Samsat Bengkulu

Bagi pemilik kendaraan di Bengkulu, aplikasi Samsat Bengkulu menyediakan layanan cek pajak kendaraan yang praktis.

Cara Menggunakan:

  • Unduh aplikasi Samsat Bengkulu di Play Store.
  • Pilih menu “Info Pajak Kendaraan Bermotor”.
  • Masukkan nomor polisi dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, lalu klik “Tampilkan”.
  • Informasi pajak kendaraan akan disajikan.

5. Signal (Samsat Digital Nasional)

Signal adalah aplikasi nasional yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, di bawah pengawasan Korlantas Polri.

Cara Menggunakan:

  • Unduh aplikasi Signal di Play Store.
  • Daftar dengan NIK, nama, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Login ke aplikasi, lalu pilih menu “NRKB”.
  • Masukkan nomor polisi kendaraan, klik “Lanjut”, dan informasi pajak kendaraan Anda akan muncul.

Keuntungan Menggunakan Aplikasi Online

  • Efisien: Tidak perlu datang ke Samsat, cukup gunakan ponsel Anda.
  • Praktis: Informasi pajak tersedia kapan saja dan di mana saja.
  • Mencegah Denda: Anda bisa mengetahui tanggal jatuh tempo lebih awal dan membayar pajak tepat waktu.

Biaya pembuatan SKCK ini relatif terjangkau, yaitu Rp 30.000 dengan masa aktif selama enam bulan. Dengan memanfaatkan aplikasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan dan mengurangi risiko denda akibat keterlambatan.

Jangan lupa untuk segera unduh aplikasi resmi sesuai dengan wilayah Anda dan cek pajak kendaraan secara rutin. Dengan kemudahan ini, kewajiban pajak dapat terpenuhi tanpa hambatan!

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore