
Penggunaan Lampu Hazard saat Berkendara dalam Keadaan Hujan Deras Seringkali Terjadi. / Sumber : Auto2000 / Antara
JawaPos.com – Memasuki musim hujan, biasanya kita akan sering sekali menemukan pengendara yang menyalakan lampu hazard saat hujan lebat.
Selain itu seringkali pengguna jalan yang berjalan beriringan juga terlihat menggunakan lampu hazard sebagai penanda mereka tergabung dalam rombongan tersebut.
Hal ini sebenarnya membahayakan bagi pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang menyalakan lampu hazard.
Hal itu disebabkan karena kendaraan yang berada di belakang kebingungan dan sering kehilangan fokus akibat tanda tersebut.
Sebenarnya penggunaan lampu hazard atau lampu tanda darurat sudah diatur dalam undang-undang yang ada di Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) peraturan tersebut tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 121 telah dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
Isyarat lain yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah penggunaan lampu darurat maupun alat pencahayaan lain seperti senter.
Hal tersebut bertujuan agar kendaraan lain dapat memperhatikan kecepatan mereka serta mengetahui bahwa ada kendaraan lain yang sedang mengalami keadaan darurat.
Tidak DIbenarkan Tapi Menjadi Lumrah
Penggunaan lampu tanda darurat atau lampu hazard seringkali terjadi diluar keadaan darurat seperti saat cuaca berkabut maupun hujan deras.
Mengutip Antara, penggunaan saat dalam keadaan cuaca buruk membuat kendaraan lain yang berada di belakang menjadi bingung.
Sebab, pengemudi kendaraan tersebut mengira anda akan berbelok ke kiri maupun ke kanan. Apabila pengendara yang berada di belakang tersebut kurang waspada maka akan terjadi kecelakaan.
Apabila cuaca semakin memburuk, anda dapat memberi isyarat kendaraan lain dengan menyalakan lampu utama, sehingga kendaraan dari arah berlawanan dan belakang anda mengetahui posisi anda saat itu.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
