
Polwan menunjukan alpikasi e-Tilang. (Istimewa)
JawaPos.com - Membayar denda tilang kini tidak perlu lagi dilakukan secara rumit seperti dulu. Dengan sistem e-tilang, proses pembayaran bisa dilakukan dengan lebih praktis, salah satunya melalui bank.
Pembayaran denda e-tilang sendiri tetap bisa dilakukan dengan datang langsung ke teller bank. Berikut langkah-langkah yang perlu kamu lakukan agar proses pembayaran berjalan lancar seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia.
1. Ambil Nomor Antrian dan Slip Setoran Terlebih Dahulu
Saat tiba di bank, langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah mengambil nomor antrian. Selain itu, ambil juga slip setoran yang digunakan untuk pembayaran denda e-tilang.
Jika kamu bingung slip mana yang harus diisi, jangan ragu untuk menanyakan kepada petugas keamanan atau satpam di bank. Setelah mendapatkan slip yang tepat, isi data yang diminta sesuai dengan identitas asli agar tidak terjadi kesalahan saat proses pembayaran.
2. Isi Nomor Surat Tilang dengan Benar
Setiap penilangan biasanya disertai dengan surat tilang resmi dari kepolisian yang berisi identitas pengendara serta nomor seri tilang. Pada surat tersebut terdapat nomor seri sebanyak 15 digit yang wajib kamu tuliskan pada slip pembayaran. Pastikan nomor tersebut diisi dengan benar sebelum kamu menuju teller agar proses validasi tidak mengalami kendala.
3. Serahkan Slip Setoran ke Teller Bank
Jika nomor antrian kamu sudah dipanggil, segera menuju ke teller bank. Serahkan slip setoran yang sudah diisi lengkap beserta surat tilang yang kamu terima dari pihak kepolisian. Dokumen ini akan digunakan oleh teller untuk memproses pembayaran denda yang harus kamu bayarkan.
4. Tunggu Proses Validasi dari Teller
Setelah slip setoran diserahkan, teller akan melakukan pengecekan atau validasi berdasarkan nomor seri tilang yang tertera. Jika data sudah sesuai, teller akan memberitahukan jumlah denda yang harus kamu bayar. Setelah pembayaran dilakukan, proses pelunasan denda e-tilang pun selesai.
