
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang. Dokumentasi pribadi/Antara
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyesalkan banyak organisasi masyarakat (Ormas) di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak patuh pada aturan perundang-undangan. Hal ini sebagaimana dicontohkan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang menjadi sorotan, karena menyatakan dukungan pada Joko Widodo (Jokowi) untuk presiden tiga periode.
“Saya melihat, mencermati selama ini bahwa ormas-ormas itu kebanyakan bablas pak menteri. Bablas itu artinya mereka sudah tidak tunduk kepada aturan dan peraturan perundang-undangan 17 tahun 2013,” kata Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Menurut Junimart, sudah menjadi kewajiban dari Kemendagri untuk membina dan mengawasi para ormas, termasuk juga apa yang dilakukan oleh Apdesi. Apalagi, undang-undang tentang Ormas dan UU Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis.
“Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis," tegas Junimart.
Selain itu, Junimart meminta agar Kemendagri dapat bersikap tegas setelah adanya kepala desa yang mengeluarkan sikap politik dalam forum tersebut.
“Kemendagri itu semestinya menetralisir dan langsung menegur Apdesi secara terang benderang supaya tidak menjadi bola liar di media, supaya tidak membuat bingung di masyarakat. Jadi saran kami, kemendagri mengambil sikap sebagai pembina pengawas dari seluruh ormas Indonesia,” ucap Junimart.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menegaskan, tidak sepatutnya kepala desa melakukan politik praktis. Dia harap Kemendagri dapat memberi sanksi kepada Kepala Desa yang terlibat politik praktiks.
“Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh UU. Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan untuk melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otoda, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa dan lain sebagaimta,” papar Luqman.
Menurut Luqman, Kemendagri bisa menegakan aturan dengan memberikan sanksi kepada perangkat desa yang ikut dalam acara Silatnas Apdesi kemarin.
“Artinya dengan kewenangan ini saya berharap kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut silatnas di istora dan menyatakan dukungan pada pak Jokowi untuk tiga periode,” papar Luqman menandaskan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
