Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Juli 2021 | 20.35 WIB

PPKM Darurat Jawa dan Bali, Keputusan PTM Terserah Kepala Daerah

Suasana  uji coba pembelajaraan di SD Negeri 03 Palmerah, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemprov DKI melakukan uji coba pembelajaran tatap muka di 100 sekolah mulai 7 hingga 29 April 2021 dan untuk mencegah penularan COVID-19, waktu kegiatan belajar mengajar a - Image

Suasana uji coba pembelajaraan di SD Negeri 03 Palmerah, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Pemprov DKI melakukan uji coba pembelajaran tatap muka di 100 sekolah mulai 7 hingga 29 April 2021 dan untuk mencegah penularan COVID-19, waktu kegiatan belajar mengajar a

JawaPos.com - Pemerintah akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli mendatang di Pulau Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Sementara itu, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas rencananya juga akan dilakukan pada tahun ajaran baru 2021/2022 ini. Akankah PTM terbatas akan tetap dibuka dalam PPKM Darurat ini?

Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hendarman mengatakan bahwa keputusan terlaksananya PTM terbatas berada di bawah pemerintah daerah.

"Keputusan PTM terbatas ada pada kepala daerah dan terutama orang tua dengan memperhatikan Instruksi Mendagri 14/2021 dan juga SKB 4 menteri," jelas Hendarman kepada JawaPos.com, Kamis (1/7).

"Apabila PPKM darurat, maka kepala daerah yang memutuskan," sambung dia.

Baca Juga: Ditertawakan Karena Pekik Merdeka, Mega Kini Budayakan Salam Pancasila


Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.

“Oleh sebab situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19. Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam keterangannya Kamis (1/7).

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore