
Petugas KPK bersama Wakil Ketua KPK menunjukkan Barang Bukti OTT Bupati Kabupaten Talaud Sri Wahyuni Maria Manali di KPK, Jakarta, Selasa (30/4/19). KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Naria Manali, BNL dan BHK. FOTO
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang-barang mewah dan perhiasan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap revitalisasi pasar di wilayah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Hadiah tersebut rencananya akan diberikan pada hari ulang tahun Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.
"Rencananya barang-barang mewah ini akan diberikan pada hari ulang tahun Bupati Talaud," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).
Nilai dari barang-barang mewah itu jika ditotal mencapai Rp 513 juta dan rencananya akan diberikan oleh pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo kepada Bupati Sri Wahyumi.
Barang mewah tersebut diantaranya berupa tas tangan Channel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp 32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000, anting berlian Adelle seharga Rp 32.075.000, cincin berlian Adelle Rp 76.925.000 dan uang tunai senilai Rp 50 juta.
"Barang bukti (Barbuk) berupa barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo," ucap Basaria.
Pemberian itu, disebut KPK, dilakukan agar Bernard mendapatkan proyek tersebut. Sri menggunakan tangan lain, yaitu Benhur Lalenoh, yang merupakan anggota tim suksesnya, demi kelancaran transaksi haram itu.
Ketiga orang tersebut, yakni Sri Wahyumi beserta Benhur Lalenoh ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka pemberi suap.
Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Bernard Hanafi Kalalo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
