
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer Pudihang Lumiu divoni
JawaPos.com - Polri mempertahankan Bharada Richard Eliezer (RE) sebagai anggota. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) itu hanya memberikan sanksi berupa mutasi-demosi selama satu tahun.
Meski demikian, KKEP juga menebalkan perbuatan Richard sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J sebagai perbuatan tercela dan tak terpuji. Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil sidang KKEP terhadap Richard, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2).
“KKEP berpendapat, pelanggar Bharada Richard Eliezer masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Ahmad Ramadhan saat membacakan hasil sidang KKEP.
Sidang KKEP terhadap Richard berlangsung selama 7 jam 22 menit. Forum KKEP terhadap Richard, dikomandoi oleh ketua sidang Komisaris Besar (Kombes) Sakeus Ginting. Dan dua anggota komisi sidang lainnya, Kombes Imam Thobroni, dan Kombes Hengky Widjaja.
Dari persidangan, kata Ramadhan, KKEP memutuskan empat hal, dan bentuk sanksi terhadap Richard sebagai pelanggar etik. Pertama sanksi yang bersifat etika. Kata Ramadhan, sidang KKEP memutuskan bahwa Richard dinyatakan sebagai pelanggar. “Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” begitu kata Ramadahan.
Kedua, dinyatakan kewajiban terhadap Richard sebagai pelanggar untuk meminta maaf kepada sidang KKEP, dan Kapolri. “Kewajiban sebagai pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Ramadhan.
Selanjutnya, sidang KKEP juga memberikan hukuman terhadap Richard berupa sanksi administratif. “Memberikan saksi administratif terhadap pelanggar yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” papar Ramadhan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
