Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 April 2021 | 20.07 WIB

Muncul dalam Dakwaan, Ini Peran Antam Novambar di Kasus Ekspor Benur

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2020). Edhy melakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS - Image

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2020). Edhy melakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS

JawaPos.com - Nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar muncul dalam surat dakwaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur tahun anggaran 2020. Edhy telah didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Mantan Wakabareskrim) Polri itu mendapat perintah dari Edhy Prabowo untuk membuat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan. Penerbitan surat tersebut bertujuan untuk membuat bank garansi dalam perizinan ekspor benih lobster.

Jaksa KPK Ronald Worotikan menyampaikan, Antam lantas membuat surat nota dinas kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor: ND.123.1/SJ/VII/2020 tanggal 1 Juli 2020. Hal ini menindaklanjuti pelaksanaan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di Indonesia.

"Menindaklanjuti Nota Dinas tersebut, Habrin Yake selaku Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) menandatangani Surat Komitmen dengan seluruh eksportir BBL sebagai dasar untuk penerbitan Bank Garansi di Bank BNI yang dijadikan jaminan ekspor BBL," kata Jaksa Ronald membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/4).

Menindaklanjuti nota dinas tersebut, Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Edhy Prabowo yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster
meminta para eksportir benih lobster menyetor uang ke rekening bank garansi sebesar Rp 1.000 perekor benih lobster yang diekspor.

"Walaupun Kementerian Keuangan RI belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga kemudian terkumpul uang di bank garansi yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 52.319.542.040," ungkap Jaksa.

Terkait hal ini, sebelumnya Antam pernha dipanggil penyidik KPK. Namun Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (Sekjen KKP) Antam Novambar mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tidak bisa menghadiri panggilan KPK, karena melakukan kunjungan kerja ke luar kota.

“Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan kapan Antam bakal dijadwalkan ulang. KPK juga tidak menjelaskan rinci soal materi pemeriksaan yang akan didalami kepada Antam.

Dalam persidangan ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 milar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI), sekaligus pemilik PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Baca juga: Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Hadapi Sidang Dakwaan

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya. Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore